Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Bubar, SKK Migas Diprediksi Jadi Badan Usaha Khusus

Kompas.com - 20/09/2023, 22:03 WIB
Yoga Sukmana

Editor

BADUNG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto buka suara soal kabar badan tersebut akan dibubarkan menyusul revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) .

Menurut Dwi, SKK Migas tidak akan dibubarkan tetapi akan jadi badan usaha khusus (BUK). Hal itu sesuai dengan draf revisi UU Migas yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Bukan bubar tapi bertransformasi jadi badan usaha, karena membuat badan usaha kan tidak gampang SDM-nya juga cari berkualitas tidak gampang," ujarnya di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: SKK Migas Sebut Tambahan Produksi Gas Penting di Tengah Isu Transisi Energi

"Kita sekarang punya SKK Migas oleh karena itu perangkat yang dimiliki SKK Migas bisa dimanfaatkan. Aset SKK Migas kan sumber daya yang berkelanjutan," sambung Dwi.

Adapun dalam ayat 2 pasal 4 draf revisi UU Migas disebutkan bahwa penguasaan minyak dan gas bumi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan oleh pemerintah pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

Sedangkan di Ayat 2 Pasal 5 disebut bahwa pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan minyak dan gas bumi memberikan kuasa usaha pertambangan kepada BUK Migas.

Baca juga: Tancap Gas Mengejar Target Produksi Migas

Menurut Dwi, pembentukan BUK Migas juga tak terlepas dari sejarah BP Migas yang dibubarkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013. Sebab badan tersebut dinilai dinilai bertentangan dengan UU Dasar 1945.

Setelah itu, pemerintah membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pengganti BP Migas.

"Kalau menurut MK kan rencananya mendirikan badan usaha khusus tentu BUK itu historisnya dari BP migas menjadi SKK Migas," kata Dwi.

Baca juga: Bahlil Minta Pertamina Lepas Sumur Migas Idle ke Swasta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com