Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rivan Achmad Purwantono
Dirut Jasa Raharja

Direktur Utama PT Jasa Raharja

Rentetan Kecelakaan Truk: Pertanggungjawaban Hukum Pengusaha Angkutan

Kompas.com - 26/09/2023, 10:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERISTIWA tragis kecelakaan lalu lintas kembali berulang. Kali ini terjadi di exit Tol Bawen Semarang, Jawa Tengah, truk menabrak beberapa mobil dan motor di depannya, Sabtu (23/9/2023) malam.

Kejadian bermula saat truk melaju dari arah Semarang ke Solo, lalu tak mampu mengendalikan laju kendaraannya diduga karena rem blong.

Akibat kecelakaan itu, tiga orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka parah, dan 26 orang lainnya mengalami luka ringan.

Ada sejumlah catatan kejadian kecelakaan serupa sebelumnya, di antaranya:

1. Jumat, 21 Januari 2022, pukul 06.15 Wita, kecelakaan lalu lintas di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebanyak 5 (lima) pengendara tewas dan beberapa luka-luka tertabrak truk tronton di turunan simpang Muara Rapak pada saat kendaraan lain sedang menunggu lampu merah (BeritaSubang.com, 21 Januari 2022).

2. Senin, 18 Juli 2022, di Jalan alternatif Transyogi Cibubur, truk tangki diduga mengalami rem blong menabrak sejumlah kendaraan yang tengah berhenti di persimpangan karena lampu merah. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 (sebelas) korban jiwa (Kompas.com, 18 Juli 2022).

Masih banyak peristiwa serupa lainnya. Hal ini membuat semua pihak menjadi prihatin, tidak saja keluarga, tetapi negara dan pemerintah ikut berduka karena banyak warga mati sia-sia di jalan raya akibat kelalaian pengguna jalan.

Menurut Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Achmad Wildan, ada tiga jenis penyebab rem blong, yaitu:

1. Backfeeding bisa terjadi pada sistem rem truk jenis hidraulic (hidraulis), yakni ketika kampas rem mengalami panas berlebihan. Rem bisa mengalami panas jika truk membawa beban terlalu berat atau kerap dipakai saat kondisi tanjakan dan turunan.

2. Tekor angin bisa terjadi lantaran kondisi kekurangan tekanan udara. Hal ini biasanya terjadi pada sistem rem jenis Air Over Hydraulic (AOH) dan full air brake yang membawa tangki udara.

3. Vapor lock bisa menjadi penyebab rem blong di sistem rem hidraulis dan AHO yang mengandalkan minyak rem (cairan rem). Karena air menyusup ke sistem rem yang semestinya vakum dan bekerja hidraulis.

Kecelakaan-kecelakan lalu lintas yang terjadi akibat rem blong, menurut penulis, karena kondisi fisik kendaraan yang tidak laik jalan.

Pada hakikatnya pemerintah telah mengeluarkan mekanisme pemeriksaan fisik kendaraan untuk kelaikan sebelum digunakan di jalan raya. Hal ini bertujuan menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran berlalu lintas.

Pemeriksaan kendaraan laik jalan secara berkala sering disebut dengan KIR. KIR berasal dari bahasa Belanda “KEUR” yang merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Regulasi tentang KIR diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UULLAJ) pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan:

(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan; (2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan b. pengesahan hasil uji”.

Peraturan lainnya tentang KIR terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Memperhatikan norma di atas, maka setiap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian berkala.

Konsekuensi pemilik kendaraan apabila tidak mau melakukan pemeriksaan secara berkala, dikenakan sanksi sesuai pasal 76 ayat (1) UULLAJ berupa: a peringatan tertulis; b. pembayaran denda; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas jalan yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka pada prinsipnya perbuatan delik yang harus diberikan sanksi secara pidana.

Investigasi penyidik dalam mengungkap terjadinya kecelakaan lalu lintas tentunya akan meneliti dari berbagai aspek, baik aspek pengemudi maupun kelaikan kendaraan.

Bahkan, menurut penulis, perlu dikembangkan penyidikan kepada pertanggung jawaban hukum dari pengusaha angkutan/korporasi agar terwujud ketertiban dan keselamatan lalu lintas jalan pada masa mendatang.

Pengemudi pada dasarnya adalah pekerja yang membutuhkan pekerjaan, sedangkan pengusaha memiliki kuasa besar dalam menetapkan atau menentukan jumlah muatan dan kelaikan kendaraannya.

Manajemen risiko usaha

Peristiwa kecelakaan lalu lintas jalan pada dasarnya adalah risiko yang mengakibatkan tidak tercapai/gagalnya sasaran.

Terjadinya risiko kecelakaan lalu lintas jalan pada jasa angkutan menandakan bahwa manajemen risiko/risk management usaha angkutan masih sangat rendah.

Pelaku usaha angkutan belum menempatkan risk management menjadi prioritas dalam menata dan menjalankan usahanya sebagai upaya meminimalkan kerugian.

Metode proses manajemen risiko pada dasarnya relatif sederhana, hal ini dilakukan dengan:

  1. Identifikasi risiko, dilakukan dengan menyusun jenis-jenis risiko yang dapat menghalangi pencapaian sasaran;
  2. Assessmen/analisis risiko, dilakukan dengan menganalisa atas dampak dan kemungkinan semua risiko yang dapat menghambat tercapainya sasaran. Dalam proses analisis risiko ini mengukur tingkat kegawatan dari risiko yang telah teridentifikasi;
  3. Evaluasi risiko adalah pengambilan keputusan berdasarkan hasil analisis risiko yang berisi peringkat risiko;
  4. Perlakuan risiko adalah upaya untuk menyeleksi pilihan-pilihan risiko yang dapat mengurangi atau meniadakan dampak serta kemungkinan terjadinya risiko, kemudian menerapkan pilihan tersebut (Leo dan Victor 2017, 110-194).

Mengacu pada proses manajemen risiko di atas, maka menjadi jelas bagi pelaku usaha angkutan untuk melakukan proses manajemen risiko pada saat menjalankan usahanya.

Dimulai dari identifikasi risiko atas kondisi kendaraan, jadwal perawatan kendaraan, operasional kendaraan, sampai pada personelnya serta hal-hal lain yang dianggap penting.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut Perpres RUNK), sesungguhnya telah membuat agenda besar yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (KLLAJ).

Agenda besar ini diharapkan dapat memberikan dampak dalam menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.

Dengan demikian, pengelolaan manajemen risiko angkutan jalan tidak sebatas dilakukan oleh pelaku usaha angkutan sebagai risk owner, tetapi dilakukan juga oleh pemerintah dengan terbitnya regulasi untuk Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (KLLAJ).

Hasil akhir penerapan manajemen risiko diharapkan memberikan efek positif bagi pelaku usaha, dunia usaha dan negara, sehingga keselamatan angkutan jalan lebih meningkat dan jumlah korban kecelakaan lalu lintas dan kerugian materil dapat ditekan. (Haryo Pamungkas, Secure, September 2022).

Efektitivitas hukum

Politik hukum yang dibangun pemerintah untuk menciptakan ketertiban, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas pada hakikatnya sudah sangat baik.

Terbitnya UULLAJ beserta aturan turunannya serta Perpres RUNK tahun 2022, menjadi bukti regulasi yang ada sudah sangat memadai.

Namun kenyataannya masih ada kecelakaan-kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan terganggunya upaya menciptakan ketertiban, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas.

Menurut Soerjono Soekanto, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi berjalannya hukum atau aturan, yaitu: (Nur Fitryani Siregar Dosen Tetap Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya).

1. Faktor hukumnya sendiri. Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.

2. Faktor penegak hukum. Faktor ini meliputi pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Bagian-bagian itu adalah aparatur penegak hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaat hukum secara proporsional.

3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Fasilitas pendukung secara sederhana dapat dirumuskan sebagai sarana untuk mencapai tujuan.

Ruang lingkupnya terutama adalah sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Fasilitas pendukung mencangkup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan memadai, keuangan cukup dan sebagainya.

4. Faktor masyarakat. Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat.

Masyarakat mempunyai pendapat-pendapat tertentu mengenai hukum bahwa baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola perilaku penegak hukum.

Keadaan tersebut juga dapat memberikan pengaruh baik bahwa penegak hukum akan merasa bahwa perilakunya senantiasa mendapat perhatian dari masyarakat.

Banyaknya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka mengindikasikan implementasi hukum belum berjalan efektif.

Tentunya menjadi perhatian kita bersama untuk mengevaluasi penyebab utamanya apakah karena faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas atau faktor masyarakat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com