Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Turunkan Kemiskinan, RAPBN Perlindungan Sosial Dinaikkan Jadi Rp 493.494,1 Miliar

Kompas.com - 27/09/2023, 19:36 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka menyampaikan, program Perlindungan Sosial (Perlinsos) membantu penanggulangan kemiskinan, terlebih pada masa krisis akibat pandemi Covid-19.

Berbagai bantuan sosial yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berperan penting dalam menahan dampak lebih dalam terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. 

Studi Bank Dunia (IEP, 2021) mengungkapkan, pandemi Covid-19 berpotensi meningkatkan kemiskinan sebesar 11,8 persen tanpa tambahan program Perlinsos pada 2020. 

Namun, tingkat kemiskinan per September 2020 mampu ditahan pada level 10,19 persen. 

Dengan kata lain, tambahan program Perlinsos melalui peningkatan cakupan penerima, percepatan penyaluran, dan tambahan nilai manfaat mampu menyelamatkan sekitar 5 juta penduduk dari kemiskinan. 

Baca juga: Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Hal tersebut mengindikasikan, program Perlinsos mampu memitigasi dampak negatif pandemi terhadap daya beli rumah tangga.

Putut mengatakan, anggaran Perlinsos direncanakan menjadi sebesar Rp 493.494,1 miliar RAPBN pada tahun anggaran 2024. 

“Anggaran Perlinsos pada 2024 masih akan terus dioptimalkan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (26/9/2023).

Penurunan tingkat kemiskinan dengan alokasi APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mendorong penurunan tingkat kemiskinan. 

Untuk mencapai hal tersebut, APBN memiliki fungsi distribusi yang terdiri dari serangkaian kebijakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi yang adil terhadap kelompok miskin dan rentan.  

Baca juga: Kemenkeu Sebut InJourney Perlu PMN Rp 1,01 Triliun, Ini Alasannya

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, kelompok miskin berhak untuk mendapatkan perlinsos serta pelayanan sosial melalui jaminan sosial serta kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan. 

Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial, yang dilaksanakan melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.

Adapun target penghapusan kemiskinan ekstrem melalui berbagai program perlinsos dan pemberdayaan baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan tahapan waktu maksimal hingga 2024, sebagai berikut:

1. TA 2021 kemiskinan ekstrem sebesar 2,14 persen, dengan prioritas intervensi pada 35 kabupaten/kota dalam 7 provinsi.

2. TA 2022 kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 2,04 persen, dengan prioritas perluasan intervensi pada 212 kabupaten/kota.

3. TA 2023 kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 1-2 persen, dengan prioritas perluasan intervensi pada 514 kabupaten/kota.

4. TA 2024 kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 0 atau lebih rendah dari 1 persen.

Alokasi Perlinsos 2024

Progam Perlindungan Sosial merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk merespons berbagai risiko dan kerentanan yang dihadapi masyarakat.

Baca juga: Lantik 937 Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani: Jangan Pernah Tidak Siap dengan Perubahan

Risiko dan kerentanan itu diakibatkan oleh risiko siklus hidup, keadaan disabilitas, bencana, dan guncangan sosial ekonomi, terutama untuk warga negara yang miskin dan rentan. 

Putut menjelaskan, Perlindungan Sosial juga menjadi investasi jangka panjang guna mewujudkan pembangunan SDM berkualitas dan berdaya saing.

“Pembangunan SDM merupakan salah satu modal dalam upaya percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya. 

Dia menjelaskan, sebagian besar anggaran Perlinsos 2024 dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yang terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L. 

Anggaran Perlinsos melalui K/L direncanakan sebesar Rp 156.071,3 miliar yang dialokasikan pada: 

1. Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penyaluran bantuan tunai bersyarat melalui  program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Sembako bagi 18,8 juta KPM, pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) anak sebanyak 38.400 anak, Atensi lansia sebanyak 32.600 orang,  Atensi penyandang disabilitas sebanyak 53.800 orang, dan  Atensi korban penyalahgunaan Napza dan ODHIV sebanyak 14.700 orang.

Baca juga: Nilai Ekspor RI Agustus 2023 Turun Drastis, Kemenkeu: Bukti Nyata Perlambatan Ekonomi Global

2. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk penyaluran bantuan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta 49,6 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk pelaksanaan program Indonesia Pintar bagi 20,8 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 1,0 juta mahasiswa.

4. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penyediaan Dana Siap Pakai Bencana.

Putut memaparkan, anggaran perlinsos melalui belanja non-K/L direncanakan sebesar Rp 326.772,7 miliar.

“Anggaran itu dialokasikan untuk penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 19,58 juta kilo liter (kl), penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram (kg) sebanyak 8,03 juta metrik ton, dan penyaluran subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) untuk 12 juta debitur,” jelasnya. 

Baca juga: Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Mandek, Mahfud: Ada Dokumen Hilang, Surat Palsu, hingga Diskresi Atasan

Selain melalui BPP, anggaran perlinsos juga dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD). 

Anggaran perlinsos melalui TKD 2024 direncanakan sebesar Rp 10,6 miliar yang akan digunakan untuk pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) desa bagi 2,96 juta KPM.

Perkembangan anggaran perlinsos 2019-2024.DOK. Kemenkeu Perkembangan anggaran perlinsos 2019-2024.

Perkembangan anggaran Perlinsos tahun 2019-2024 dapat dilihat sebagai berikut: 

Selain itu, pemerintah juga menjalankan reformasi Perlinsos pada 2024 untuk meningkatkan efektivitas program sehingga dapat mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Reformasi sistem perlinsos telah dilaksanakan secara bertahap dan terukur sejak 2021 dalam rangka mengoptimalkan penurunan tingkat kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM jangka panjang. 

Tujuan penyelenggaraan reformasi sistem Perlinsos, antara lain:

Baca juga: Kemenkeu: 52 Juta NIK Warga RI Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP

1. Memperluas jangkauan Perlinsos yang koheren, selaras dengan memastikan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat berdasarkan kerentanan dalam kondisi normal maupun bencana dengan memperhatikan kesetaraan gender dan prinsip inklusivitas.

2. Mengembangkan basis data yang terintegrasi, mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan perencanaan, penganggaran, penentuan target, dan pelaksanaan program melalui pengembangan Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek).

3. Memperkuat kelembagaan Perlinsos untuk mewujudkan pelaksanaan program yang terintegrasi dan inklusif.

4. Memperkuat skema pendanaan dan integrasi perlinsos yang menjamin kesinambungan program, peningkatan kemandirian penerima manfaat, dan kesiapsiagaan terhadap bencana.

5. Meningkatkan pemberdayaan penerima manfaat melalui perluasan metode penyaluran bansos menggunakan layanan keuangan yang inklusif dan memudahkan penerima manfaat, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

6. Memastikan pengendalian penyelenggaraan reformasi sistem perlinsos melalui penguatan sistem pemantauan dan evaluasi serta pelaporan.

Baca juga: ASN Jabodetabek WFH untuk Atasi Masalah Polusi, Kemenkeu: Tidak Berdampak ke Ekonomi

Putut mengatakan, pada 2023, reformasi Perlinsos dilaksanakan melalui beberapa kebijakan, antara lain perbaikan basis data dan target penerima program Perlinsos melalui pembangunan data Regsosek.

Kemudian, dilakukan dengan  penyempurnaan Perlinsos sepanjang hayat, khususnya perluasan cakupan manfaat bansos bagi anak, lansia dan disabilitas.

“Reformasi juga dilakukan melalui penguatan program Perlinsos yang adaptif, penguatan kesiapan digitalisasi penyaluran bansos nontunai, serta percepatan graduasi program bansos melalui penguatan program Perlinsos Berbasis Pemberdayaan,” ujarnya.

Implementasi perlinsos

Sejalan dengan pentingnya penurunan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat, kebijakan anggaran Perlinsos pada 2024 akan diarahkan untuk:

1. Perbaikan basis data dan metode pensasaran dalam penentuan penerima manfaat program perlinsos maupun program pemerintah lain, seperti Registrasi Sosial, Ekonomi (Regsosek) dan pengembangan digitalisasi penyaluran manfaat lewat teknologi, serta peningkatan inklusi keuangan.

Baca juga: Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 7.855,3 Triliun Per Juli 2023, Kemenkeu: Rasio Masih Terjaga

2. Mendorong konvergensi atau komplementaritas antarprogram, antara lain dengan memastikan keluarga miskin dan rentan pada desil 1 dan 2 memperoleh berbagai program Perlinsos.

3. Mendukung penguatan Perlinsos sepanjang hayat, antara lain melalui penguatan Perlinsos untuk kelompok penyandang disabilitas dan lansia serta pembangunan Perlinsos yang adaptif dan protokolnya dalam kondisi krisis.

4. Memperbaiki desain dan kualitas implementasi Perlinsos, antara lain melalui reviu secara berkala besaran manfaat program Perlinsos dan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan program termasuk penyaluran manfaat.

5. Mendukung penguatan graduasi dari kemiskinan melalui program pemberdayaan, seperti peningkatan akses ke permodalan melalui program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan KUR serta peningkatan akses ke pekerjaan melalui program Prakerja dan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).

Implementasi program Perlinsos masih akan menghadapi berbagai tantangan pada 2024, termasuk kompleksitas karakteristik program dan tata kelola institusi pelaksana bansos. 

Baca juga: Minimalisir Inefisiensi Anggaran, Kemenkeu Bakal Terbitkan Aturan Baru

Beberapa tantangan lainnya, antara lain terdapatnya ketidaktepatan sasaran dalam pemberian bansos hingga subsidi dan efektivitas program di bidang Perlinsos.

Hal itu mengakibatkan penurunan yang dipengaruhi proporsi nilai manfaat program terhadap pengeluaran rumah tangga yang cenderung menurun, serta mekanisme dan ketepatan waktu penyaluran bansos yang tidak efisien.

Dalam kerangka kebijakan 2024, pelaksanaan reformasi Perlinsos meliputi:

1. Pemanfaatan dan pemutakhiran data Regsosek yang terinteroperabilitaskan dengan berbagai basis data, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan program, termasuk penargetan penerima manfaat yang meminimalisasi exclusion dan inclusion error.

2. Perbaikan mekanisme integrasi program,termasuk graduasi dan pemberdayaan untuk menghindari moral hazard atau ketergantungan terhadap program. 

3. Pengembangan skema perlindungan sosial adaptif. 

Baca juga: Kalah di PTUN, Kemenkeu Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan ke ICW

4. Perbaikan mekanisme penyaluran bansos nontunai yang memudahkan penerima manfaat dan meningkatkan inklusi keuangan.

Salah satu prasyarat utama reformasi perlinsos adalah tersedianya data yang mencakup 100 persen penduduk Indonesia. 

Untuk memenuhi hal tersebut, pemerintah telah memulai perbaikan basis data perlinsos melalui pembangunan Regsosek sejak 2022.

Pengembangan Regsosek telah diamanatkan sejak 2022. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 menyebutkan, pelaksanaan pendataan awal Regsosek dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022 di seluruh wilayah kabupaten/kota dan hasil pendataan akan disampaikan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas 2023. 

Sejalan dengan Perpres tersebut, pada 2022 pemerintah melalui BPS telah melaksanakan pendataan awal Regsosek yang menjangkau seluruh penduduk. 

Baca juga: Alasan Jusuf Hamka Bakal Laporkan Pejabat Kemenkeu ke Polisi

Putut mengatakan, program Regsosek merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

“Presiden RI telah mengamanatkan penghapusan kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada 2024,” ujarnya. 

Dia mengatakan, hal itu sejalan dengan fokus pada penguatan percepatan pelaksanaan transformasi ekonomi untuk penuntasan agenda pembangunan yang termuat dalam RPJMN tahun 2020–2024.

“Program itu juga menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, serta peningkatan investasi,” jelas Putut. 

Baca juga: Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com