Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Ancam Cabut Izin Usaha "Social Commerce" yang Keukeuh Jualan

Kompas.com - 27/09/2023, 20:38 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengancam untuk mencabut izin usaha social commerce jika keukeuh melakukan transaksi jual beli di platformnya.

Hal itu seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk berdagang. Larangan ini pun tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Revisi Aturan Penjualan Online Resmi Meluncur, Mendag: Kita Mengatur, Bukan Melarang

Sementara itu mengutip dari baleid yang mengatur penjualan online itu pada pasal 50 ayat (2) disebutkan, sanksi yang akan diberikan meliputi peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan pencabutan izin usaha.

"Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan," bunyi Pasal 51 kemudian.

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan tenggat waktu seminggu kepada social commerce yang memiliki usaha berdagang seperti TikTok Shop segera menutup platformnya.

Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce. "(Pedagang lokal) Yah pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap Mendag Zulhas.

Baca juga: Social Commerce Dilarang Bertransaksi, Ini Respons TikTok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com