JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shopnya ditutup.
Hal ini seturut diundangkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Dalam baleid itu Pemerintah melarang social commerce untuk berdagang kecuali promosi.
Baca juga: Revisi Aturan Penjualan Online Resmi Meluncur, Mendag: Kita Mengatur, Bukan Melarang
"Tidak boleh lagi ada (ditutup) ini kan sosialiasisasi. Besok saya surati (TikTok) itu," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Oleh karena itu, Mendag Zulhas meminta para UMKM untuk segera beralih lapaknya dari TikTok Shop ke e-commerce. "Yah pindah, ke e-commerce," ungkap dia.
Mendag Zulhas menambahkan, pemerintah memberikan waktu seminggu kepada pengelola platform untuk melakukan transisi serta sosialisasi.
Setelah itu, transaksi jual-beli di TikTok Shop resmi dilarang. "Ini kan dikasih waktu seminggu," kata Mendag Zulhas.
Baca juga: Social Commerce Dilarang Bertransaksi, Ini Respons TikTok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.