Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM

Menteri Koperasi dan UKM RI

Digital Ekonomi Indonesia Mau ke Mana?

Kompas.com - 28/09/2023, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Padahal di Tiongkok ada dua aturan (Antitrust Guidline for Platform Economy Tahun 2021 dan Anti-Monopoly Regulation of Digital Platforms Tahun 2022) yang menghalangi platform melakukan monopoli, yaitu di antaranya potensi mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil.

Secara spesifik melarang praktik monopoli melalui penggunaan data dan algoritma. Larangan penjualan harga di bawah biaya sangat serius dengan denda cukup besar, yakni 0,1 persen - 0,5 persen dari omzet penjualan tahunan, bahkan bisa dihentikan operasi bisnisnya oleh State Administration for Market Regulation.

Buah transformasi digital ekonomi di Tiongkok yang terintegrasi dari hulu ke hilir telah berhasil menyumbang 41,5 persen terhadap GDP (2020).

Bandingkan dengan digital ekonomi AS yang cuma menyumbang 10,3 persen terhadap GDP (2021). Sementara Indonesia baru setor 7 persen terhadap PDB nasional (2022).

Mengkhawatirkan

India dan Indonesia barangkali negara besar di Asia yang kelabakan menghadapi disrupsi dari penetrasi platform global Tiongkok.

TikTok di India akhirnya ditutup dengan alasan masalah geopolitik dengan Tiongkok. Dengan alasan yang sama melarang pegawai pemerintah memasuki aplikasi TikTok seperti di Taiwan, Kanada, Denmark, Inggris, Australia, Perancis, Norwegia, Estonia, Selandia Baru, Belgia.

Lebih dalam India mengatur izin online dipilah ke dalam marketplace dan inventory-based
platform. E-commerce dilarang menjual produknya sendiri atau milik perusahaan afiliasi.

Ada sejumlah undang-undang yang ikut mengatur, meliputi keamanan produk dan Perdagangan Elektronik, pengaturan perpajakan, pengetatan aturan arus masuk dan perdagangan produk impor.

Uni Eropa melalui Digital Service Act yang baru berlaku 23 Agustus 2023, mengatur pasar digital mereka. Ada pajak konsumsi dan khusus untuk barang impor dan PPN untuk barang yang dijual di e-commerce.

Dan ada sertifikasi untuk mematuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan. Termasuk pengaturan yang mendasar, yaitu transparansi algoritma dan data untuk menjaga persaingan bisnis dan keamanan data pengguna.

Sementara regulasi AS memungkinkan memblokir platform global secara nasional bila dianggap berisiko terhadap keamanan nasional AS.

Perolehan digital ekonomi Indonesia saat ini patut diwaspadai. Dari data yang diolah oleh Inisiasi Hilirisasi Digital Nasional (2023) menunjukan asing menikmati lebih besar dari domestik.

Misalnya di e-commerce (56 persen), media (65 persen), mobilitas (49 persen). Di market online 90 persen produk yang dijual dari luar dan impor barang konsumsi terus meningkat dari tahun ke tahun.

Penjual di e-commerce 74 persen bukan dari produk sendiri (Indef, 2003).

Studi World Economic Forum (WEP) 2021 menyebutkan setiap tahun orang Indonesia menguras 6,9 miliar dollar AS untuk membeli 1,02 miliar hijab produk impor (75 persen).

Bandingkan dengan Tiongkok perolehan digital ekomomi mereka 90 persen dinikmati domestik, cuma 10 persen dinikmati asing (2022).

Tidak terstruktur

Harus diakui Indonesia belum memiliki strategi nasional transformasi digital dan badan yang mengaturnya, sehingga perkembangannya tidak terstruktur.

Transformasi digital lebih pesat di hilir, di sektor jasa dan perdagangan. Namun lemah di industri manufaktur, sektor pertanian, maritim, kesehatan dan lainya.

Akibatnya transformasi digital yang banyak diinisiasi oleh swasta tidak melahirkan ekonomi baru seperti di Tiongkok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com