JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok Shop berdagang.
Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Walau demikian, Kementerian Perdagangan tetap meminta pedagang yang berada di TikTok Shop untuk menyelesaikan transaksi yang sudah dibuat.
"Iya, (transaksi) harus diselesaikan sampai selesai," ujar Isy di Kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang
Sementara itu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan tenggat waktu hingga seminggu kepada TikTok Shop untuk menutup platformnya. Pihaknya juga akan menyurati TikTok atas permintaan tersebut.
Zulhas mengatakan, pihaknya tak akan segan akan mencabut izin usahanya jika TikTok Shop berkukuh tetap menjakankan usaha dagangnya.
"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Mendag Zulhas.
Baca juga: Minta TikTok Shop Ditutup, Mendag Beri Waktu Seminggu
Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.
"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.