Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

WBN Raih Penghargaan Utama pada Ajang Good Mining Practice Award 2023

Kompas.com - 03/10/2023, 16:22 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Weda Bay Nickel (WBN) menerima penghargaan utama dalam acara prestisius Good Mining Practice (GMP) Award 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (29/9/2023).

WBN menerima penghargaan tersebut karena dinilai berhasil dalam Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk Kelompok Pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian, serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan IUP Penanaman Modal Asing (PMA) Mineral.

Penghargaan GMP Award 2023 merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi ke-78 Pertambangan dan Energi yang jatuh pada 28 September 2023.

Baca juga: Perusahaan Energi Italia Umumkan Temuan Cadangan Gas Besar di Kalimantan Timur

Untuk diketahui, WBN adalah perusahan tambang kelas dunia yang terintegrasi dengan industri pemurnian nikel yang menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF).

Perusahaan tersebut merupakan pemegang KK generasi ketujuh sejak 1998 yang berlokasi di Kawasan Industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Selain PT WBN, dua perusahaan lainnya juga mendapatkan penghargaan di kelompok yang sama, yaitu PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) dan PT Timah Tbk.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono menjelaskan bahwa GMP Award 2023 adalah wujud apresiasi pemerintah terhadap badan usaha pertambangan yang telah berupaya menerapkan prinsip-prinsip kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice.

Baca juga: Hendak Edarkan Sabu ke Area Pertambangan, 2 Pria Ditangkap di Jayapura

"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap badan usaha pertambangan, pemegang KK, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), IUPK, IUP, serta perusahaan jasa pertambangan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang telah berupaya menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa penilaian tersebut merupakan indikator kinerja pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Minerba terhadap badan usaha pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan selama 2022.

Motivasi para pelaku pertambangan

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi berharap, penghargaan tersebut akan memberikan motivasi tambahan kepada para pelaku pertambangan untuk terus meningkatkan kinerja mereka ke depan.

Baca juga: Terapkan Kaidah Pertambangan yang Baik, PPA Raih Penghargaan Kementerian ESDM

"Kegiatan ini adalah bentuk penghargaan kepada perusahaan atas kinerja yang telah mereka capai pada 2022 dan juga sebagai pemicu motivasi serta peningkatan kinerja pada masa mendatang," ucapnya.

Sunindyo juga berharap, prinsip-prinsip kaidah pengelolaan teknis pertambangan yang baik akan terus ditingkatkan, sekaligus menjadi indikator keberhasilan pemerintah dalam membina sub-sektor minerba.

Penghargaan dalam GMP 2023 diberikan kepada 13 perusahaan pemegang KK, 33 perusahaan pemegang PKP2B, 30 perusahaan pemegang IUP PMA, 224 perusahaan pemegang IUP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), serta sembilan perusahaan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi, dan 65 perusahaan IUJP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com