Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Salah Satu Biang Kerok Harga Gula Naik Beberapa Hari Terakhir

Kompas.com - 07/10/2023, 00:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) penguatan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk komoditas gula sebagai langkah strategis sangat diperlukan dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga gula.

Hal itu dikatakan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi merespon fluktuasi harga gula konsumsi dalam beberapa waktu terakhir.

Arief menjelaskan salah satu penyebab kenaikan harga gula konsumsi di tingkat konsumen yakni akibat penyesuaian harga pokok produksi (HPP) di tingkat produsen sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023, di mana sebelumnya Rp 11.500/kg, ditetapkan menjadi Rp 12.500/kg.

Adapun harga gula konsumsi di tingkat konsumen juga disesuaikan dari Rp 13.500/kg menjadi Rp 14.500/kg, dan Rp 15.500/kg khusus wilayah 3TP (Terluar, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan).

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula

Arief tegaskan upaya ini dilakukan pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekosistem pergulaan nasional, baik terkait dengan penyesuaian biaya produksi maupun sikap keberpihakan terhadap konsumen dan pelaku usaha.

Harapannya sehingga terwujud pangan kuat Indonesia berdaulat yang tercermin dalam cita-cita bersama agar petani sejahtera, pedagang untung, dan masyarakat tersenyum.

“Kalau satu dua bulan lalu terbalik, kita malah meminta seluruh pelaku usaha dan BUMN membeli gula petani minimal 12.500, karena waktu itu musim giling," kata Arif dikutip dari keterangan resmi Bapanas, Sabtu (7/10/2023).

"Musim giling itu tahun lalu harga gula Rp 11.500, tahun lalunya lagi Rp 10.500. Bapanas mendorong agar petani mendapatkan harga yang sesuai dengan perkembangan keekonomian.” jelas Arief lagi.

Baca juga: India Akan Setop Ekspor, Harga Gula Dunia Berpotensi Melonjak

Dari data Panel Harga Pangan NFA per tanggal 5 Oktober 2023, harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat konsumen sebesar Rp 15.410/kg. Harga tertinggi berada di Kabupaten Puncak yaitu Rp 35.000/kg dan terendah dengan harga Rp 14.423/kg berada di Jawa Timur.

Sebelumnya didapati HPP gula konsumsi di tingkat produsen tahun 2013 sebesar Rp 8.100/kg, 2014 sebesar Rp 8.500/kg, 2015 sebesar Rp 8.900/kg, 2016 sebesar Rp 9.100/kg, 2017 sebesar Rp 9.700/kg.

Kemudian 2018 sebesar Rp 9.700/kg, 2018 sebesar Rp 9.700/kg, 2019 sebesar Rp 9.700/kg, 2020 sebesar Rp 10.500/kg, 2021 sebesar Rp 10.500/kg, dan 2022 sebesar Rp 11.500/kg. HPP ini kerap berada di bawah biaya pokok produksi (BPP) yang dikeluarkan petani.

Hal lain yang menjadi perhatian Bapanas yaitu konsistensi para pelaku usaha pergulaan untuk secara bersama-sama membangun industri pergulaan nasional yang sehat.

Baca juga: Bapanas Ajak Stakeholder Gula Nasional Lindungi Petani Tebu

Awal tahun 2023 dimana kondisi harga rendah, pemerintah mendorong para pelaku usaha untuk menyerap hasil produksi petani dengan harga yang baik. Namun ketika selesai giling justru harga gula malah terkerek naik.

Arief berharap para pelaku usaha bisa konsisten membangun kerja sama yang berkelanjutan bersama pemerintah dan stakeholders lainnya.

“Jadi pada saat harga itu 12.500 semuanya ngambil dengan harga di bawah 12.500, tapi pas sekarang petani sudah nggak giling, harganya jadi 13 ribu," beber Arief.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com