"Kami sudah dua generasi mengolah sawit. Tiba-tiba kami dimasukkan sebagai orang hutan. Ini sesuatu yang irasional," ujarnya.
Sementara, Pakar Hukum Kehutanan Sadino melihat, regulasi menjadi akar persoalah lahan kelapa sawit sehingga pemerintah menganggap izin usaha yang telah dikantongi petani sebagai sebuah pelanggaran karena adanya benturan aturan.
Baca juga: Indonesia Siap Gandeng Malaysia untuk Lawan Larangan Uni Eropa soal Sawit
"Masalah yang kita hadapi ini adalah basis pengaturan regulasi yang karut-marut secara norma hukum," ujarnya.
Seperti yang diketahui, sengketa sawit terjadi karena penambahan beleid baru dalam Undang-undang Cipta Kerja yang terkait dengan perizinan usaha sawit, secara spesifik di Pasal 110 A dan 110 B.
Persoalannya, aturan baru itu bertabrakan antara Hak Guna Usaha (HGU) yang puluhan tahun dimiliki baik itu perusahaan maupun masyarakat, dengan penunjukkan kawasan hutan oleh pemerintah. (Dina Mirayanti Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Petani Sawit Terhimpit Benturan Aturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.