Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moh. Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI / Konsultan

Sekjen IKAFE (Ikatan Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis) Universitas Hasanuddin. Pemerhati masalah ekonomi, sosial dan hukum.

Menanti Gebrakan Amran Sulaiman

Kompas.com - 28/10/2023, 07:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Konflik kepentingan dapat terjadi ketika pegawai Kementerian Pertanian memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan negara.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, misalnya: pegawai Kementerian Pertanian wajib melaporkan harta kekayaannya kepada menteri; serta pegawai Kementerian Pertanian dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Ketiga, Permen 13/2020 mengatur tentang larangan menerima dan memberikan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang diterima oleh pegawai Kementerian Pertanian karena jabatan atau kedudukannya.

Pemberian gratifikasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pegawai Kementerian Pertanian wajib menolak gratifikasi dan melaporkannya kepada atasannya.

Keempat, Permen 13/2020 mengatur tentang perlunya pengendalian pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pertanian. Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu kegiatan yang rentan terhadap korupsi.

Kelima, Permen 13/2020 mengatur tentang perlunya pengendalian keuangan dan aset di Kementerian Pertanian. Keuangan dan aset merupakan sumber daya yang penting bagi
Kementerian Pertanian.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan dan aset, misalnya keuangan dan aset harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, pegawai Kementerian Pertanian yang mengelola keuangan dan aset harus memiliki integritas tinggi.

Keenam, Permen 13/2020 mengatur tentang perlunya pengawasan internal di Kementerian Pertanian. Pengawasan internal merupakan upaya untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya korupsi.

Oleh karena itu, Kementerian Pertanian harus memiliki sistem pengawasan internal yang efektif, seperti memiliki unit kerja yang bertugas melakukan pengawasan internal; serta pengawasan internal harus dilakukan secara berkala.

Ketujuh, Permen 13/2020 mengatur juga tentang perlunya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Kementerian Pertanian. Penegak hukum memiliki peran penting dalam memberantas korupsi.

Oleh karena itu, Kementerian Pertanian harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku korupsi. Misalnya bekerjasama dengan KPK untuk ikut masuk ke internal, serta ikut melakukan pengawas yang bersifat melekat di internal.

Meski demikian, Permen 13/2020 memang dibuat dengan harapan dapat menjadi instrumen efektif dalam upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian.

Namun lagi-lagi, peraturan hanyalah instrumen. Aturan itu akan bermakna dan efektif tergantung pemegang mandate dari peraturan itu sendiri.

Dalam kerangka itu, Amran Sulaiman sudah pernah membuktikan saat menjabat Menteri Pertanian 2014-2019.

Dengan segudang pengalaman yang dimilikinya, tidak salah bila publik berharap dan menunggu gebrakan besar yang akan dilakukan oleh putra Sulawesi Selatan ini. Selamat bekerja Pak Menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com