Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Penyebaran Data Pribadi dari Joki Pinjol

Kompas.com - 02/11/2023, 11:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Dengan begitu, platform dapat menilai skor kredit dari nasabah dan mengukur kelayakan mendapatkan pinjaman.

"Jadi pinjol yang berizin OJK tidak bisa atau seharusnya tidak menerima jasa-jasa joki seperti itu," ucap dia.

Baca juga: Selain Akulaku, OJK Beri Sanksi kepada 23 Pinjol yang Langgar Aturan

Lebih lanjut Kiki mengungkapkan, masyarakat yang memiliki pinjaman di platform pinjol sudah selayaknya melakukan pelunasan.

"Kalau sudah macet ya sampaikan niat baiknya untuk melakukan restrukturisasi dan lainnya," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com