Dengan begitu, platform dapat menilai skor kredit dari nasabah dan mengukur kelayakan mendapatkan pinjaman.
"Jadi pinjol yang berizin OJK tidak bisa atau seharusnya tidak menerima jasa-jasa joki seperti itu," ucap dia.
Baca juga: Selain Akulaku, OJK Beri Sanksi kepada 23 Pinjol yang Langgar Aturan
Lebih lanjut Kiki mengungkapkan, masyarakat yang memiliki pinjaman di platform pinjol sudah selayaknya melakukan pelunasan.
"Kalau sudah macet ya sampaikan niat baiknya untuk melakukan restrukturisasi dan lainnya," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.