Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: 6 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ketentuan Likuiditas Minimum Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 31/10/2023, 11:09 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengumumkan bahwa masih terdapat enam perusahaan Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) alias pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi persyaratan likuiditas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

Dalam upaya penegakan di sektor P2P Lending, 29 penyelenggara P2P Lending telah diberikan ketentuan untuk memenuhi persyaratan likuiditas minimum. Namun, hingga saat ini, terdapat enam perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal.

Baca juga: Hingga Akhir Oktober, OJK Hentikan Kegiatan 1.466 Pinjol Ilegal

“Dalam rangka penegakan di sektor PVML, terdapat 6 dari 29 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan likuiditas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal,” kata Agusman di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Agusman juga menginformasikan bahwa dari 29 penyelenggara P2P Lending, 21 perusahaan sedang dalam proses persetujuan peningkatan modal yang telah disetor, dan dua perusahaan P2P Lending sedang dalam proses pengembalian izin usaha.

Sanksi

Sebagai tindakan penegakan, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada enam perusahaan yang belum memenuhi persyaratan likuiditas minimum. Perusahaan-perusahaan diminta segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

“OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.

Agusman menegaskan pentingnya penyelenggara P2P Lending memenuhi persyaratan dan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini untuk menjaga kestabilan usaha dan melindungi konsumen dari risiko yang tidak diinginkan.

OJK terus mengawasi dan berkolaborasi dengan penyelenggara P2P Lending dalam mendorong kepatuhan terhadap persyaratan likuiditas dan regulasi yang ditetapkan. Penyelenggara P2P Lending diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Berizin OJK per 9 Oktober 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com