Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Lahan Hotel Sultan Balik ke Negara, Kemenkeu Dukung PPKGBK Lawan Pontjo Sutowo

Kompas.com - 23/11/2023, 15:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan ikut bersuara soal kisruh perebutan Hotel Sultan antara Pontjo Sutowo dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Pengambilalihan aset Kemensetneg dari Pontjo Sutowo dilakukan melalui tangan Badan Layanan Umum (BLU) PPKGBK.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyebut pihaknya mendukung langkah pemerintah mengambil alih kepemilikan Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Keluarga Ibnu Sutowo tersebut.

"Pada dasarnya kita mendukung apa yang dilakukan oleh BLU GBK," ujar Rionald dikutip pada Jumat (23/11/2023).

Rionald menjelaskan, dalam proses pengambilan lahan yang dikuasi PT Indobuildco itu, Kementerian Keuangan juga telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK.

Baca juga: Adu Kuat Keluarga Ibnu Sutowo Lawan Negara Berebut Lahan di GBK

Akan tetapi, Rionald bilang, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung terkait keputusan Indobuildco yang bersikukuh tidak meninggalkan kawasan GBK.

"Itu kan soal hukum ya, masing-masing aja," ucap Rionald.

Kisruh Hotel Sultan

Sebagai informasi saja, kubu Pontjo Sutowo hingga sekarang tak mau angkat kaki dari Hotel Sultan dan telah mengambil langkah hukum di pengadilan.

Kubu Pontjo memang kekeh mengelola tanah tempat berdirinya H otel Sultan. Padahal, pemerintah menyebut hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco milik Pontjo sudah habis dan lahan tersebut kudu dikembalikan ke negara.

Karena itu, ia menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkembangan terbaru, proses mediasi damai gugatan perdata PT Indobuildco kepada PPKGBK menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (21/11) itu gagal dan kedua pihak akan bertarung di persidangan.

Baca juga: Awal Mula Ibnu Sutowo Kuasai Tanah Negara di GBK dan Bikin Hotel Mewah

Sejatinya, PPKGBK menawarkan 6 skema kepada PT Indobuildco jika ingin menempati Hotel Sultan. Keenam skema tersebut adalah sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), dan Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG).

Kemudian kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (KETUPI).

Kedua belah pihak akhirnya memutuskan untuk saling lapor ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait Hotel Sultan, yang mana PPKGBK menilai masa izin sewa hotel itu telah habis.

Aksi saling lapor terjadi setelah PPKGBK memasang portal di pintu masuk Hotel Sultan, menyusul telah berakhirnya masa pengelolaan Indobuildco.

Namun, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak terima dan memutuskan untuk membongkar portal tersebut.

Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara soal Sengketa Hotel Sultan

Pada akhirnya, PPKGBK melaporkan Indobuildco ke Polda Metro Jaya karena Pontjo memerintahkan pembongkaran portal di pintu masuk hotel.

Sementara itu, Pontjo Sutowo melaporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan tindakan sepihak dan main hakim sendiri dengan memasuki pekarangna, menutup jalan masuk, dan memasang portal di pintu masuk Hotel Sultan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com