Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DR. (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa
Pengamat Dunia Maritim

Pengamat Dunia Maritim

Menyoal Perhubungan Darat Kemenhub sebagai Regulator Kapal Penyeberangan

Kompas.com - 08/12/2023, 12:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENGAWASAN kapal di perairan menjadi elemen penentu untuk menjaga keamanan dan kelangsungan sektor pelayaran. Peran regulator yang tepat berkompetensi di bidangnya sangat penting agar Undang-Undang Pelayaran dapat diimplementasikan dengan efektif.

Namun, ketidaksesuaian muncul ketika Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ditunjuk sebagai regulator untuk kapal-kapal penyeberangan di lautan Indonesia.

Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan penurunan pemahaman Undang-Undang Pelayaran.

Seharusnya, Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dengan keahlian mendalamnya dalam aspek maritim menjadi penanggung jawab utama dalam mengawasi kapal-kapal di laut.

Kompetensi ini mencakup pemahaman yang mendalam terhadap peraturan maritim, standar keselamatan, dan dinamika lingkungan laut.

Pertimbangan atas relevansi Perhubungan Darat sebagai regulator malah menciptakan ketidaksesuaian yang merugikan efisiensi pengawasan. Dan, berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan norma-norma internasional.

Pemahaman yang cermat terhadap Undang-Undang Pelayaran menjadi kunci dalam memitigasi risiko dan menanggapi tantangan di sektor pelayaran.

Regulator yang kompeten di bidangnya harus memberikan jaminan bahwa regulasi dan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan industri pelayaran dan berada dalam konteks norma-norma internasional yang relevan.

Ketidaksesuaian ini berpotensi merugikan daya saing industri pelayaran Indonesia, negara yang seharusnya memiliki peluang besar untuk berkembang dalam sektor ini.

Pengelolaan yang tidak optimal dan kebijakan yang tidak sesuai, tentulah dapat merugikan peluang pertumbuhan.

Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang regulasi pelayaran dan kebutuhan sektor maritim menjadi kunci. Hal ini untuk membangun fondasi yang kokoh bagi pengembangan industri pelayaran.

Degradi pemahaman Undang-Undang Pelayaran juga dapat merugikan pelaut sebagai pemangku kepentingan utama dalam industri pelayaran. Keselamatan dan kesejahteraan mereka tergantung pada kebijakan dan pengawasan yang efektif.

Jika regulator tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang tantangan dan kebutuhan pelaut, hal ini dapat mengakibatkan kurangnya perlindungan terhadap hak dan kepentingan para pelaut.

Tantangan keberlanjutan lingkungan laut juga sangat terkait dengan pemahaman dan pengelolaan Undang-Undang Pelayaran. Pengaturan yang tidak tepat, atau kurang memadai, dapat meningkatkan risiko pencemaran laut, perusakan ekosistem, dan berdampak negatif pada keberlanjutan sumber daya laut.

Penyelarasan regulator dan keseimbangan pelayaran

Pentingnya merombak dan menyelaraskan peran regulator dengan kompetensi yang sesuai, tentu, menjadi prioritas mendesak.

Pemerintah harus memastikan agar Perhubungan Laut tetap menjadi entitas yang memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi kapal di lautan, sambil tetap mempertimbangkan dinamika dan perkembangan terkini di sektor maritim.

Diperlukan juga partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta dan kalangan akademisi, sebagai langkah proaktif dalam merumuskan kebijakan yang sesuai.

Hal ini untuk memastikan implementasinya efektif, yang sejalan dengan peraturan Undang-Undang Pelayaran.

Upaya memperbaiki degradasi pemahaman Undang-Undang Pelayaran harus mencakup pula peningkatan kapasitas dan kompetensi di bidang perhubungan laut.

Peningkatan kapasitas ini dapat menjamin bahwa regulator dilengkapi dengan keterampilan, dan pengetahuan, yang diperlukan untuk menghadapi dinamika perubahan dalam industri pelayaran.

Aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan regulator juga perlu ditekankan, dengan melibatkan masyarakat, termasuk asosiasi pelayaran, LSM, dan perwakilan industri maritim guna memantau dan menyuarakan kebijakan yang mendukung kepentingan bersama.

Hal tersebut bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan, atau pelaksanaan regulasi, yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Sehingga dalam jangka panjang, pemerintah harus mempertimbangkan revisi Undang-Undang Pelayaran agar mencerminkan perubahan dalam tuntutan industri dan norma-norma internasional.

Soalnya, dampak degradasi pemahaman Undang-Undang Pelayaran yang disebabkan oleh peran regulator yang tidak sesuai dengan bidang kompetensinya, menjadi perkara sangat serius terhadap sektor pelayaran Indonesia.

Keberlanjutan, keselamatan, dan daya saing industri dapat terancam jika pengawasan kapal di lautan tidak dilakukan oleh Regulator yang memiliki keahlian khusus dalam perhubungan laut.

Reformasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menjadi langkah esensial untuk menyesuaikan regulasi maritim dengan perkembangan zaman dan kebutuhan keamanan serta keberlanjutan.

Pemerintah perlu memusatkan perubahan pada definisi kapal sebagai alat transportasi, mengurangi persepsi kapal hanya sebagai jembatan, dan menggambarkan peran kapal secara lebih holistik dalam konteks industri maritim yang terus berkembang.

Aspek kunci dalam reformasi UU 17/2008 melibatkan pengenalan standar baru untuk keselamatan dan keamanan yang mencerminkan perkembangan teknologi dan tuntutan global.

Peraturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap kapal, awak, dan lingkungan maritim, sambil menyesuaikan diri dengan norma-norma internasional untuk memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.

Reformasi ini bertujuan menciptakan lingkungan maritim yang lebih berkelanjutan, dengan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam regulasi pelayaran.

Ini mencakup pengelolaan limbah, penggunaan bahan bakar ramah lingkungan, dan pelestarian ekosistem laut, sejalan dengan upaya global untuk mengurangi dampak negatif industri pelayaran terhadap lingkungan.

Perubahan ini juga memperkuat peran Indonesia dalam perdagangan internasional dengan meningkatkan efisiensi dan daya saing kapal-kapal nasional.

Dengan menyesuaikan regulasi dengan tuntutan pasar global, kapal-kapal Indonesia diharapkan dapat bersaing lebih baik di pasar internasional, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kontribusi sektor pelayaran terhadap PDB negara.

Dalam upaya meningkatkan tata kelola pelayaran, reformasi UU ini menekankan pula pentingnya kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat.

Kolaborasi ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan pelayaran yang kondusif, menjaga keadilan dalam distribusi manfaat sektor pelayaran, dan memperkuat sinergi antara semua pemangku kepentingan demi kemajuan bersama.

Risiko signifikan: ketidaksesuaian institusi

Penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai dasar oleh institusi Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dapat membawa dampak dan risiko yang sangat signifikan.

Beberapa risiko tersebut melibatkan ketidaksesuaian dengan keahlian institusi, kurangnya pemahaman terhadap dinamika maritim, dan potensi tumpang tindih tugas.

Salah satu dampak utama adalah ketidaksesuaian dengan keahlian institusi. Perhubungan Darat, yang berfokus pada transportasi darat, memiliki perbedaan fokus dengan Perhubungan Laut yang lebih spesifik dalam urusan kelautan.

Penggunaan Undang-Undang Pelayaran sebagai dasar oleh institusi yang tidak sesuai dengan kompetensinya dapat mengakibatkan penanganan yang tidak efektif terhadap isu-isu maritim.

Kurangnya pemahaman terhadap dinamika maritim juga menjadi risiko serius. Perhubungan Darat mungkin tidak sepenuhnya memahami kompleksitas operasional dan dinamika lingkungan maritim.

Maka hal ini dapat memengaruhi kemampuan institusi untuk merumuskan kebijakan yang relevan dan efektif dalam mendukung pengembangan sektor pelayaran.

Jadi jelaslah bahwa ketidakcocokan dalam pengawasan pelayaran menjadi tantangan lainnya. Pengawasan ini memerlukan pemahaman mendalam tentang dinamika laut dan teknologi maritim, yang mungkin kurang dimiliki oleh institusi yang tidak berkompeten.

Dampaknya, risiko terjadinya pelanggaran hukum dan keamanan maritim dapat meningkat.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa institusi yang mengimplementasikan Undang-Undang Pelayaran memiliki kompetensi dan pemahaman yang mendalam terkait sektor kelautan dan pelayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com