Masih dalam upaya mendukung kemudahan, sejumlah insentif perpajakan turut diberikan sepanjang tahun depan. Nilai anggarannya mencapai Rp 374,5 triliun, menjadi yang tertinggi selama 5 tahun terakhir (Kompas, 22/09/2023).
Dari total nilai tersebut, Rp 75,9 triliun diarahkan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Insentif pembebasan pajak penghasilan akan tetap berlaku pada 2024 bagi UMKM orang pribadi dengan omzet tidak melebihi Rp 500 juta dalam setahun.
Untuk UMKM lainnya, insentif tarif pajak sebesar 0,5 persen tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 55/2022.
Jangka waktu tersebut adalah 7 tahun bagi orang pribadi, 3 tahun bagi badan usaha berbentuk perseroan terbatas, dan 4 tahun bagi badan usaha lainnya, dihitung sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
Selanjutnya, mengatasi isu backlog perumahan, pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai atas pembelian rumah dengan harga jual tidak melebihi Rp 5 miliar.
Insentif ini berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024, bersamaan dengan Program Bantuan Biaya Administrasi milik Kementerian PUPR yang menyasar 282.000 unit rumah.
Arah kebijakan pajak 2024 menjanjikan banyak perubahan besar. Pemerintah terus berusaha memberikan kemudahan melalui penyederhanaan administrasi dan insentif perpajakan.
Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat tergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Dengan dukungan bersama, diharapkan dapat terwujud iklim perpajakan yang menguatkan fondasi anggaran untuk membangun ekonomi secara berkelanjutan dan inklusif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.