Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Paspor Masa Berlaku 10 Tahun dan Syaratnya

Kompas.com - 18/12/2023, 11:12 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Paspor dipakai saat seseorang akan bepergian ke luar negeri, baik untuk wisata, ibadah, maupun liburan.

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Masa berlaku paspor selama 10 tahun. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Baca juga: Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Untuk diketahui, paspor terdiri dari tiga jenis yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa.

Meski begitu, hanya satu paspor yang bisa dimiliki oleh masyarakat umum. Paspor yang biasa dipunyai masyarakat yakni paspor biasa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

Sementara itu, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Baca juga: Cara Menggunakan Aplikasi M-Paspor

Syarat mengurus paspor

Beberapa persyaratan untuk mengurus paspor meliputi:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  6. Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor

Selain itu, Anda juga bperlu membawa dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor apabila diperlukan.

Baca juga: Cara Bayar Paspor di Kantor Pos dan Indomaret

Cara mengurus paspor

Lebih lanjut, langkah-langkah mengurus paspor sebagai berikut:

  1. Daftar antrian online lewat aplikasi M-Paspor
  2. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai hari dan jam
  3. Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas
  4. Pengambilan foto paspor, sidik jari, dan wawancara
  5. Verifikasi dan adjudikasi
  6. Proses pengurusan paspor telah selesai.

Untuk diketahui, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000, sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp 650.000.

Sementara itu, bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Demikian rangkuman mengenai persyaratan dan cara mengurus paspor masa berlaku 10 tahun.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Syarat, dan Biayanya

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat Paspor Umroh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com