Padahal, keterlambatan pembayaran sehari akan memengaruhi skor kredit nasabah yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
“Pola pikir seperti ini menjadi concern utama AdaKami dalam melakukan edukasi. Nasabah perlu tahu, setiap transaksi di AdaKami itu wajib dilaporkan ke SLIK OJK. Jadi, OJK tahu siapa yang terlambat sejak hari pertama,” kata Anna.
Baca juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami
Anna menjelaskan, skor kredit yang buruk di SLIK OJK akan berdampak bagi nasabah, seperti kesulitan mendapatkan pinjaman berikutnya di masa depan.
Untuk diketahui, AdaKami saat ini telah bekerja sama dengan empat perbankan nasional sebagai pemberi pinjaman. Setiap transaksi yang dilakukan pada AdaKami akan dilaporkan oleh pihak perbankan ke OJK dan Bank Indonesia (BI).
Dengan begitu, riwayat pinjaman nasabah di AdaKami akan berpengaruh terhadap penilaian skor kredit di SLIK BI ataupun BI Checking.
“SLIK BI atau BI Checking akan menjadi concern penting bagi masyarakat, terutama dalam melakukan pinjaman dari institusi keuangan konvensional, seperti perbankan dan multifinance. Sebab, histori buruk pada SLIK BI akan memengaruhi akses pendanaan masyarakat di masa depan,” terang Anna.
Riwayat tunggakan kredit juga bisa menghambat karier seseorang. Salah satunya adalah gagal mendapatkan pekerjaan.
Sebagai platform P2P lending, AdaKami memiliki kewajiban penagihan selama 90 hari sejak tanggal jatuh tempo sebagai bentuk mitigasi risiko dan bukti pertanggungjawaban terhadap pemilik dana.
AdaKami meyakini, jika masyarakat memiliki pemahaman dan kesadaran yang baik tentang mengatur keuangan, ekosistem keuangan yang sehat dapat diwujudkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.