Padahal menurutnya, keamanan selama perjalanan merupakan hak dasar konsumen sebagai penumpang yang harus dipenuhi oleh PO bus.
"Kalau tidak aman, untuk apa konsumen bayar tarif?" kata Tulus.
Baca juga: Kemenhub Sediakan Bus dan Truk untuk Mudik Gratis Nataru, Ini Lokasi dan Kota Tujuannya
Untuk menjamin keamanan tersebut, PO bus seharusnya memasang kamera pengawas atau CCTV di dalam kabin bus sehingga segala aktivitas penumpang di dalam bus bisa terpantau.
Memiliki CCTV di dalam bus menjadi hal yang wajib meskipun dari regulator tidak mewajibkan PO-PO bus untuk memasang CCTV di dalam kabin sebagai standar pelayanan minimum (SPM).
"Ada atau tidak ada (regulasinya), seharusnya (pemasangan CCTV) menjadi concern managemen PO bus demi menciptakan rasa aman bagi penumpang," jelasnya.
Jika terjadi kasus pencurian seperti ini, maka tingkat kepercayaan masyarakat untuk menggunakan bus sebagai moda transportasi umum pilihan menjadi menurun.
Baca juga: Urai Kepadatan di Bali, Shuttle Bus Tersedia di Beberapa Titik Tempat Wisata
Terlebih, kasus pencurian di bus dengan modus mengganti barang curian dengan buku dan keramik ini kerap terjadi di PO Rosalia Indah maupun PO-PO lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.