Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosalia Indah Tolak Ganti Rugi Barang Penumpang yang Hilang, Ini Alasannya

Kompas.com - 02/01/2024, 21:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Rosalia Indah Transport menolak tuntutan ganti rugi yang dilayangkan oleh penumpang yang kehilangan barang saat perjalanan menggunakan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Rosalia Indah rute Wonosobo-Ciputat pada 19 Desember 2023.

Dalam surat tuntutannya, penumpang bus Rosalia Indah yang menjadi korban pencurian bernama Widino Arnoldy menuntut perusahaan akan 4 hal.

Mengutip akun X atau Twitter @emerson_yuntho, Selasa (salah satu tuntutannya ialah Rosalia Indah memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada korban tindak pidana pencurian yang terjadi di dalam bus Rosalia Indah.

Baca juga: Kasus Pencurian di Bus Rosalia Indah, Pengamat Usulkan PO Tiru KAI

Direktur PT Rosalia Indah Transport FX Adimas Rosdian mengatakan, setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait masalah hukum ini, pihaknya memutuskan untuk tidak mengganti barang bawaan penumpang yang hilang saat menggunakan layanan perusahaan.

Pasalnya, aturan perusahaan yang tertera pada tiket bus Rosalia Indah sudah menjelaskan bahwa kehilangan barang bawaan penumpang baik non-bagasi dan non-label bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.

"Hal ini mengacu kepada Pasal 192 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

Adapun surat tuntutan ini, kata Adimas, disampaikan korban ketika manajemen perusahaan menemui Widino di Jakarta pada 24 Desember 2023 di BSD, Tangerang, Banten.

Baca juga: Krisis Rosalia Indah: Pentingnya Respons Cepat dan Transparan Era Digital

Dalam pertemuan itu, Widino memberikan kuasa atas peristiwa yang menimpanya ini pada kuasa hukum dan menyampaikan surat berisi empat tuntutan kepada PT Rosalia Indah Transport.

Bus tingkat PO Rosalia IndahInstagram @Rosalia_indahmania Bus tingkat PO Rosalia Indah

Dia pun merincikan keempat tuntutan itu, yaitu meminta maaf secara terbuka, memberi dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap dan menuntaskan kasus tindak pidana pencurian yang menimpa Widino, memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada Widino atas pengakuannya kehilangan iPad di bus Rosalia Indah, dan melakukan langkah-langkah korektif atau pembenahan untuk meningkatkan layanan Rosalia Indah kepada pengguna jasa.

Mengenai tuntutan lainnya, kata Adimas, perusahaan berkomitmen memberi dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini.

Melalui akun Instagram @rosaliaindah.official, manajemen pun telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Baca juga: Kasus Pencurian di Bus Rosalia Indah, YLKI: Manajemen PO Harus Ganti Rugi

Adimas menyebut, pihaknya juga berupaya meningkatkan pelayanan dengan memasang CCTV dan Kotak Aman Rosalia Indah-KARI (safe deposit box) di setiap bus.

"Tentu saja, kami saat ini sedang melakukan pemasangan CCTV secara bertahap di seluruh armada," ucapnya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai manajemen Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah harus melakukan ganti rugi kepada penumpang yang kehilangan barang saat menggunakan layanan bus.

Hal ini mengacu pada kejadian pencurian gadget iPad yang dialami seorang penumpang bus PO Rosalia Indah rute Wonosobo-Jakarta pada 19 Desember 2023.

Baca juga: PO Rosalia Indah Gandeng Kepolisian untuk Investigasi Kasus Pencurian di Bus

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, PO bus harus memberikan ganti rugi kepada konsumen sebagai bentuk kompensasi atas kegagalan pihak manajemen yang gagal menjaga keamanan penumpang.

"Seharusnya pihak manajemen Rosalia tetap mengganti rugi pada konsumen, karena merupakan kegagalan dari pihak manajemen Rosalia," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Padahal menurutnya, keamanan selama perjalanan merupakan hak dasar konsumen sebagai penumpang yang harus dipenuhi oleh PO bus.

"Kalau tidak aman, untuk apa konsumen bayar tarif?" kata Tulus.

Baca juga: Kemenhub Sediakan Bus dan Truk untuk Mudik Gratis Nataru, Ini Lokasi dan Kota Tujuannya

Untuk menjamin keamanan tersebut, PO bus seharusnya memasang kamera pengawas atau CCTV di dalam kabin bus sehingga segala aktivitas penumpang di dalam bus bisa terpantau.

Memiliki CCTV di dalam bus menjadi hal yang wajib meskipun dari regulator tidak mewajibkan PO-PO bus untuk memasang CCTV di dalam kabin sebagai standar pelayanan minimum (SPM).

"Ada atau tidak ada (regulasinya), seharusnya (pemasangan CCTV) menjadi concern managemen PO bus demi menciptakan rasa aman bagi penumpang," jelasnya.

Jika terjadi kasus pencurian seperti ini, maka tingkat kepercayaan masyarakat untuk menggunakan bus sebagai moda transportasi umum pilihan menjadi menurun.

Baca juga: Urai Kepadatan di Bali, Shuttle Bus Tersedia di Beberapa Titik Tempat Wisata

Terlebih, kasus pencurian di bus dengan modus mengganti barang curian dengan buku dan keramik ini kerap terjadi di PO Rosalia Indah maupun PO-PO lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com