Dia pun merincikan keempat tuntutan itu, yaitu meminta maaf secara terbuka, memberi dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap dan menuntaskan kasus tindak pidana pencurian yang menimpa Widino, memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada Widino atas pengakuannya kehilangan iPad di bus Rosalia Indah, dan melakukan langkah-langkah korektif atau pembenahan untuk meningkatkan layanan Rosalia Indah kepada pengguna jasa.
Mengenai tuntutan lainnya, kata Adimas, perusahaan berkomitmen memberi dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini.
Melalui akun Instagram @rosaliaindah.official, manajemen pun telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Baca juga: Kasus Pencurian di Bus Rosalia Indah, YLKI: Manajemen PO Harus Ganti Rugi
Adimas menyebut, pihaknya juga berupaya meningkatkan pelayanan dengan memasang CCTV dan Kotak Aman Rosalia Indah-KARI (safe deposit box) di setiap bus.
"Tentu saja, kami saat ini sedang melakukan pemasangan CCTV secara bertahap di seluruh armada," ucapnya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai manajemen Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah harus melakukan ganti rugi kepada penumpang yang kehilangan barang saat menggunakan layanan bus.
Hal ini mengacu pada kejadian pencurian gadget iPad yang dialami seorang penumpang bus PO Rosalia Indah rute Wonosobo-Jakarta pada 19 Desember 2023.
Baca juga: PO Rosalia Indah Gandeng Kepolisian untuk Investigasi Kasus Pencurian di Bus
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, PO bus harus memberikan ganti rugi kepada konsumen sebagai bentuk kompensasi atas kegagalan pihak manajemen yang gagal menjaga keamanan penumpang.
"Seharusnya pihak manajemen Rosalia tetap mengganti rugi pada konsumen, karena merupakan kegagalan dari pihak manajemen Rosalia," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2023).