Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan Nasabah jika Bank Bangkrut?

Kompas.com - 09/01/2024, 21:55 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika bank tempat menabung dan menyimpan uang bangkrut, nasabah tidak perlu khawatir. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan nasabah ketika bank tempat menyimpan uang bangkrut.

Lantas apa saja hal yang dapat dilakukan nasabah ketika bank bangkrut?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau, nasabah bank agar tetap tenang dan idak panik.

Baca juga: LPS Sebut BPR Bangkrut Paling Banyak Berasal dari Jawa Barat

Ilustrasi menabung. FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi menabung.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, LPS akan melakukan verifikasi data nasabah terkait dengan proses penjaminan simpanan.

"Pembayaran akan dilakukan secara bertahap paling lambat 90 hari kerja setelah izin usaha bank dicabut," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).

Ia menambahkan, setelah melakukan verifikasi simpanan nasabah, LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Adapun, verifikasi yang dilakukan oleh LPS berdasarkan syarat penjaminan yakni pertama, simpanan nasabah harus tercatat pada pembukuan bank.

Baca juga: BPR Bangkrut, LPS: Rata-rata Bisa 7 Bank Per Tahun

Kemudian, tingkat tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.

Ketiga, nasabah tidak melakukan fraud atau pidana perbankan yang merugikan bank. Ketika syarat tersebut dipenuhi, simpanan nasabah akan dijamin oleh LPS.

"Bagi nasabah yang masih memiliki kewajiban berupa pinjaman atau kredit di bank tersebut wajib menyelesaikan kewajibannya kepada tim likuidasi yang ditugaskan LPS," imbuh dia.

Ilustrasi bank. SHUTTERSTOCK/KEVIN GEORGE Ilustrasi bank.

Lebih lanjut, Dimas menuturkan, nasabah juga perlu cermat terhadap uang (cashback) dalam rangka penghimpunan dana oleh bank, karena hal tersebut juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Baca juga: 2 BPR Bangkrut, LPS Jamin Simpanan Nasabah

Ketika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Selain itu, LPS juga telah mengembangkan simulasi Kalkulator 3T LPS. Aplikasi ini dihadirkan untuk membantu nasabah dalam mengetahui apakah syarat penjaminan simpanan telah terpenuhi.

"Kalkulator 3T LPS dapat diakses dengan mudah, kapan, dan di mana saja melalui website resmi LPS di www.lps.go.id.," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com