BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan LPS

Jaga Kepercayaan Nasabah, LPS Catat Kinerja Baik di Triwulan III

Kompas.com - 29/12/2023, 13:03 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.comLembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen menjaga stabilitas sektor perbankan dan kepercayaan masyarakat.

Sepanjang triwulan III 2023, LPS mencatatkan kinerja yang memuaskan dengan sukses meningkatkan pertumbuhan simpanan di bank umum. Selain itu, LPS juga melakukan berbagai langkah konkrit penanganan resolusi bank dan mempercepat pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah.

Berdasarkan data simpanan hingga September 2023, total nominal simpanan pada bank umum mencapai Rp 8.203 triliun atau tumbuh 1,4 persen ketimbang posisi triwulan II 2023.

Sementara itu, jumlah bank pada triwulan III berkurang satu karena terdapat satu bank perkreditan rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya. Dengan demikian, jumlah bank yang tercatat mencapai 1.688 bank.

Baca juga: Komitmen LPS Bikin Susah Pelaku Kejahatan Perbankan

Sementara itu, jumlah rekening simpanan di bank umum mencapai 535,12 juta rekening pada September 2023. Adapun pertumbuhannya mencapai 2,7 persen ketimbang triwulan II 2023. Selanjutnya, data simpanan BPR posisi triwulan II 2023 sebesar Rp 156 triliun.

Selain jumlah rekening dan total tabungan, LPS juga melaporkan peningkatan pendapatan premi yang dibayar bank umum, BPR, serta bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

Adapun premi yang dibayar bank umum, BPR, serta BPRS mencapai Rp 16,473 triliun. Jumlah ini naik 7,14 persen ketimbang periode yang sama secara tahunan (year over year/yoy).

Resolusi bank dan pembayaran klaim penjaminan

Salah satu tugas LPS adalah melaksanakan resolusi bank dan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan layak bayar pada bank yang dilikuidasi.

Terkait pembayaran klaim penjaminan, hingga triwulan III 2023, LPS telah melikuidasi 2 BPR. Dengan tambahan ini, LPS telah menangani 121 bank gagal sejak 2005. Rinciannya adalah 1 bank diputuskan untuk diselamatkan dan 120 bank (119 BPR dan 1 bank umum) dilikuidasi.

Baca juga: LPS Bayar Jaminan Simpanan Nasabah BPR Persada Guna Senilai Rp 1,7 Miliar

Kinerja positif LPS lain juga terlihat dari percepatan waktu pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya.

Rata-rata realisasi pembayaran klaim berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi tahap I adalah 8 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR pada 2023.

Jangka waktu tersebut lebih cepat ketimbang periode 2021-2022 yang mencapai 12 hari kerja, 14 hari kerja pada 2020, serta 21 hari kerja pada 2018-2019.

Pertahankan TBP

Demi mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan, LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) rupiah di bank umum 4,25 persen, BPR 6,75 persen, serta simpanan valuta asing di bank umum 2,25 persen.

Lembaga tersebut juga menetapkan masa relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi berakhir mulai periode I 2024. Langkah ini diambil sebagai respons atas perkembangan ekonomi dan perbankan. Dengan demikian, pembayaran premi penjaminan periode II 2023 merupakan periode relaksasi denda premi yang terakhir.

Selain itu, LPS bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lain, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Besaran Bagian Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). PP ini ditetapkan menjadi PP Nomor 34 Tahun 2023 atau PP Premi PRP pada 16 Juni 2023.

Baca juga: Izin BPR Persada Guna Dicabut, LPS Jamin Simpanan Nasabah

Beleid tersebut mengatur besaran premi yang dikenakan industri perbankan untuk mengantisipasi kondisi krisis dan penyelenggaraan PRP.

Selanjutnya, pada Juli 2023, LPS bersama anggota KSSK telah melakukan diskusi dengan asosiasi industri perbankan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penempatan Dana dan Pelaksanaan Kewenangan Penyelenggaraan PRP oleh LPS kepada perwakilan bank.

LPS juga telah melakukan penyesuaian struktur organisasi di antaranya adalah pembidangan anggota dewan komisioner yang berlaku efektif mulai 11 Juli 2023. Inisiatif ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Terkait amanat UU P2SK mengenai Program Penjaminan Polis (PPP), LPS sedang mempersiapkan roadmap persiapan penyelenggaraan program ini.


Terkini Lainnya

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com