Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komitmen LPS Bikin "Susah" Pelaku Kejahatan Perbankan

Kompas.com - 27/12/2023, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana perbankan.

Teranyar, LPS menangani kasus mantan direktur utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama).

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, Mantan Direktur Utama BPR Citama telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015.

“Akibat fraud yang dilakukan mantan direktur utama BPR Citama tersebut, menyebabkan BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Desember 2015,” ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Marak Terjadi Fraud, Perbankan Bisa Lakukan Strategi Ini

Setelah melewati proses pemeriksaan perkara maka pada 15 November lalu, mantan direktur utama BPR Citama tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank.

Atas tindakan tersebut, mantan direktur utama BPR Citama itu dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

"Kuasa Hukum Terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding, maka Putusan PN Tangerang pun dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," tutur Dimas.

Baca juga: Berbagai Kasus Fraud Membahayakan Ekonomi Indonesia

Selain itu, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi dan PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali termasuk pihak-pihak yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai bank dan menikmati hasil fraud tersebut.

“LPS bersungguh-sungguh untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang nakal," ucap Dimas.

Baca juga: LPS Bayar Jaminan Simpanan Nasabah BPR Persada Guna Senilai Rp 1,7 Miliar

Efek jera

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap berbagai pihak yang merugikan bank, sehingga bank tersebut mengalami kebangkrutan.

Ia bilang, pihaknya telah banyak merekrut banyak pengacara baru dengan tujuan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap manajemen perbankan yang merugikan bank.

"Kami akan menimbulkan efek jera jadi nanti pihak-pihak yang mencuri bank tersebut tidak akan bisa lari," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner LPS, di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

"Saya sudah banyak hire lawyer baru LPS untuk bisa mengejar mereka sampai mereka hidupnya susah pokoknya lah," sambung Purbaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com