Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Sidoarjo Ditagih Rp 11 Juta karena Minta Pindah Tiang Listrik, Ini Kata PLN

Kompas.com - 12/01/2024, 17:27 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN angkat suara soal seorang warga di Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengaku diharuskan membayar Rp 11 juta saat mengajukan pemindahan tiang listrik yang berdiri di teras rumahnya.

Persoalan itu dihadapi Siti Khodijah, warga Jalan Abdul Ghoni RT 1 RW 1 Sidokepung, Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dia sudah mengajukan pemindahan tiang PLN tersebut sejak 2022.

Terkait hal tersebut, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris menjelaskan, PLN memiliki hak untuk membangun tiang listrik di atas lahan mana pun demi kepentingan umum.

Baca juga: Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi?

Ilustrasi tiang listrik.SHUTTERSTOCK/HADI1991 Ilustrasi tiang listrik.
Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).

Dalam hal keberadaan tiang listrik di kediaman Khotijah, Miftachul bilang, pada dasarnya pembangunannya telah melibatkan masyarakat dan perangkat desa setempat sejak puluhan tahun lalu.

"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman saudari Khotijah, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," jelas dia.

Baca juga: Soal Tiang Listrik di Teras Rumah Warga Sidoarjo, PLN Sebut Sudah Izin sejak 1986

Menurutnya, proses pemindahan tiang listrik itu pun akan menyebabkan padamnya listrik bagi lebih dari 100.000 pelanggan di Sidoarjo. Maka diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak negatif akibat pemadaman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com