Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Jasa Hiburan Dilaporkan ke MK, Ini Tanggapan Kemenkeu

Kompas.com - 17/01/2024, 10:43 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha mengajukan uji materi terkait pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Chrityana mengatakan, pemerintah terbuka kepada pihak yang merasa keberatan dengan ketentuan PBJT untuk melakukan uji materi atau judicial review.

"Kamis sangat terbuka jika memang ada suatu ketentuan yang tidak disepakati dan perlu dilakukan uji materi," ujar dia, dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Diteken Jokowi, Ini Aturan yang Bikin Pajak Hiburan Bolehkan 75 Persen

Ilustrasi pajak Dok. Freepik Ilustrasi pajak

Menurutnya, seluruh pihak yang merasa keberatan dengan ketentuan yang tercantum dalam UU HKPD berhak untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan memberikan tanggapan saat sidang konstitusi," katanya.

Lydia menjelaskan, perumusan berbagai ketentuan dalam UU HKPD, salah satunya ketentuan batas tarif pajak hiburan 40-75 persen, sebenarnya sudah dibahas pemerintah bersama pihak terkait dengan melihat praktik pungutan pajak hiburan sebelumnya.

Selain itu, layaknya pembahasan UU lain, perumusan dan penetapan UU HKPD telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: 7 Daerah yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 75 Persen

"(UU HKPD) telah mempertimbangkan rasa keadilan," ucap Lydia.

Sebagai informasi, pelaku usaha yang keberatan dengan kebijakan tarif pajak hiburan di UU HKPD telah mengajukan uji materi ke MK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com