Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RPP KESEHATAN

Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Memberatkan, Pengamat Sosial: Akan Matikan Pedagang Kecil

Kompas.com - 24/01/2024, 09:18 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

“Jual rokok ketengan juga (untungnya) besar,” ujar Rahman dilansir dari laman Tribunnews.com, Kamis (7/12/2023).

Rahman mengaku, rata-rata omzet warung Madura miliknya dapat mencapai sekitar Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per hari. Omzet ini sebagian besar disumbang dari penjualan produk tembakau.

“Omzet sehari warung saya dari penjualan rokok itu bisa sampai Rp 4 juta – Rp 5 juta per warung. Makanya, kalau kami tidak dapat menjual rokok (secara ketengan) akan merugikan karena omzet akan turun (signifikan),” katanya.

Rahman menambahkan, dirinya juga keberatan atas rencana larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.

“Kalau di warung Madura itu kan paling besar dan paling banyak di depannya adalah rokok-rokok. Mereka memang biasanya terjajar rapi. Kalau tidak ditaruh di etalase, kami bingung mau jual apa,” terangnya.

Kemungkinan tidak efektif

Pengamat Sosial dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) RA Garlika Martanegara menilai, kebijakan pelarangan rokok ketengan dan lainnya yang tertuang pada RPP Kesehatan tak akan berjalan efektif dan justru akan menimbulkan masalah baru.

Menurutnya, peraturan tersebut justru dapat menjadi masalah karena akan mematikan usaha kecil, seperti pedagang asongan ataupun pemilik warung Madura.

“Konsumen rokok terbesar juga sampai saat ini adalah kalangan dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Menurut saya, lebih arif dan bijak kalau (aturan) ini ditinjau kembali. (Harga rokok) dinaikkan silakan, tapi rokok ketengan jangan dilarang karena itu akan mematikan usaha kecil," ucap Garlika seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (17/9/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Koperasi dan ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi mengatakan, produk-produk tembakau selama ini menjadi tumpuan perputaran ekonomi.

Oleh karena itu, ia keberatan dengan adanya sejumlah peraturan yang merugikan industri hasil tembakau (IHT) pada RPP Kesehatan yang saat ini tengah disusun oleh Kemenkes.

“Peraturan (pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan) ini jelas bentuknya mau mematikan mata pencaharian pedagang kecil, ultramikro, dan tradisional, yang mana produk tembakau selama ini menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi mereka. Kami dan pedagang, seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang,” kata Anang.

Anang menambahkan, sebagai pihak yang akan terdampak dari aturan tersebut, asosiasinya juga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RPP Kesehatan.

Maka dari itu, ia terus berupaya mengingatkan pemerintah terkait pembatasan penjualan hingga promosi produk tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut.

“(Masalah) ini sangat perlu diperhatikan. Pasalnya, 84 persen pedagang merasa bahwa penjualan produk tembakau atau rokok berkontribusi signifikan. Kontribusi itu bisa mencapai lebih dari 50 persen dari total penjualan barang seluruhnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, AKRINDO adalah wadah gerakan koperasi di bidang usaha ritel yang saat ini menaungi sekitar 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Indonesia, terutama di Jawa Timur.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com