Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RPP KESEHATAN

Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Memberatkan, Pengamat Sosial: Akan Matikan Pedagang Kecil

Kompas.com - 24/01/2024, 09:18 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Para pedagang kecil saat ini sedang resah lantaran adanya wacana berbagai larangan penjualan rokok ke depan yang tidak memperkenankan pedagang kecil melakukannya lagi.

Sebagai informasi, saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menggodok aturan baru sebagai turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023, yakni draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.

Di dalamnya akan diatur sejumlah hal, mulai dari pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sediaan farmasi, hingga teknologi dan sistem informasi kesehatan. RPP Kesehatan dinilai sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi kesehatan di Tanah Air.

Akan tetapi, aturan ini juga turut mengikutsertakan sejumlah pasal soal tembakau. Mengenai penjualan produk tembakau diatur dalam sejumlah pasal yang termaktub dalam Bagian Kedua Puluh Satu tentang Pengamanan Zat Adiktif.

Pasal tersebut menjabarkan tentang pengendalian produksi, impor, peredaran, iklan rokok, serta larangan-larangan terkait penjualan dan sponsorship produk tembakau serta rokok elektronik.

Adanya aturan tersebut membuat para pedagang kecil harap-harap cemas. Mereka tak bisa memajang produk rokok, apalagi menjualnya secara ketengan. Padahal, penjualan rokok menjadi salah satu sumber pemasukan utama.

Hal itu diamini Dadang, salah satu pemilik warung kaki lima di sekitar Pondok Labu, Jakarta Selatan (Jaksel).

Ia mengaku, rokok adalah produk yang paling berperan besar dalam menunjang aktivitas ekonomi di warungnya.

"Kalau (rokok) tidak dibolehkan dijual secara ketengan, dari mana lagi kami dapat untung?" ujarnya ditemui Kompas.com, Sabtu (13/1/2024).

Dadang mengaku cemas memikirkan berkurangnya pendapatan jika RPP Kesehatan diketok palu.

“Kalau bisa, peraturannya lebih berpihak kepada pedagang kecil seperti kami. Sebab, kami mendapat untung dari rokok yang dijual secara ketengan.” ujar Dadang.

Dadang menambahkan, banyaknya pembeli rokok ketengan yang ada di tempatnya tak lepas karena lokasi warungnya yang berada di area pasar.

“Di sini dekat pasar, jadi banyak pekerja. Nah, mereka itu lebih sering membeli rokok secara ketengan ketimbang membeli per bungkus,” katanya.

Omzet lebih besar

Jauh sebelum itu, ketidaksetujuan terhadap pemberlakuan RPP Kesehatan sudah terlebih dulu disuarakan oleh pemilik lima warung Madura yang berada di daerah Bogor, Ciputat, dan Tangerang, Rahman.

Rahman menjelaskan bahwa larangan penjualan rokok ketengan merupakan hal serius yang sangat mengancam pendapatan mereka sebagai rakyat kecil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Whats New
Simak 10 Jenis Pekerjaan 'Work From Anywhere' Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Simak 10 Jenis Pekerjaan "Work From Anywhere" Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Work Smart
Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Work Smart
Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Whats New
Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Whats New
Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Whats New
Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Whats New
Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Whats New
Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Whats New
Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Earn Smart
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Whats New
Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Whats New
Fortress Pintu Baja Dukung Synergy Golf Party 2024

Fortress Pintu Baja Dukung Synergy Golf Party 2024

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com