Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Bansos Bebani APBN? Ini Kata Pengamat

Kompas.com - 05/02/2024, 07:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

Ilustrasi bansos. Cara cek penerima bansos PKH 2024.Ilustrasi bansos Ilustrasi bansos. Cara cek penerima bansos PKH 2024.

"Misalnya dari pergeseran belanja lain yang sebenarnya tak bisa digantikan, sehingga Kemenkeu harus memutar otak untuk mencari sumbernya," ungkapnya.

Ronny bilang, muncuatnya isu soal ketidakjelasan sumber dana bansos berasal dari adanya keputusan Kemenkeu untuk meminta lembaga-lembaga pemerintahan melakukan quick adjustment terhadap anggaran mereka agar menghasilkan penghematan sekitar Rp 50 triliun.

Baca juga: Bapanas Bantah Beras Bansos Dipolitisasi demi Pilpres 2024

"Keputusan ini memunculkan kecurigaan publik bahwa Kemenkeu mulai kelimpungan dalam menyediakan anggaran untuk bansos," lanjutnya.

Ronny juga menyoroti klaim dari Politikus PDI-P Aria Bima mengaku mendapatkan informasi bahwa data penerima bantuan sosial (bansos) yang diperbaiki oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tidak dipakai dalam pembagian bantuan yang dilakukan pada bulan Januari dan Februari 2024.

"Lalu soal data ini, pertama, perlu klarifikasi dari Kemensos dan Pemerintah, data apa yang digunakan sebagai ajuan pemberian bansos," ujarnya.

Menurutnya, pemberian bansos harus mengacu kepada data dari Kemensos dulu, jika dianggap kurang representatif bisa menggunakan data tambahan lainya yang dianggap layak dan tepat.

Baca juga: Pengusaha Dukung Jokowi Naikkan Anggaran Bansos di 2024, Ini Alasannya

"DPR tentu tak salah untuk aktif ikut mengawasi implementasi bansos dari segala lini. Salah satu tugas mereka toh memang itu, controlling atau pengawasan," pungkasnya. (Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli)

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Penyaluran Bansos Disebut Bebani APBN, Ini Kata Pengamat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com