Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Tahun Ini, PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Setahun

Kompas.com - 16/02/2024, 06:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika dulu Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pangkat dua kali dalam setahun, mulai tahun ini PNS naik pangkat enam kali dalam setahun.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Aturan baru tersebut, katanya, sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Ia menambahkan, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Baca juga: Alasan Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Dirapel pada Maret 2024

 

Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (15/2/2024).

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat PNS sebelumnya hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun kini, kata dia dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Baca juga: Jokowi Naikkan Tukin PNS BSN dan BKKBN, Tertinggi Rp 33,24 Juta

Kenaikan pangkat hanya bisa melalui proses pengusulan

Anas menambahkan, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Selain itu, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali itu merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Kemudian, proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. "Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik," ucap dia.

Baca juga: BI: Kenaikan UMP dan Gaji PNS Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Sebagai informasi, Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia berjumlah 4.315.181 orang.
Jumlah tersebut didapatkan dari pendataan KemenpanRB per September 2022.

Dari jumlah 4.315.181 tersebut, sebanyak 3.956.018 orang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara 359.163 orang lainnya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

(Tim Redaksi: Haryanti Puspa Sari, Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com