Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Plastik Hilir Masih Terkendala Bahan Baku, Asosiasi Tolak Permendag 36 Tahun 2023 soal Impor

Kompas.com - 17/02/2024, 11:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

FLAIPHI juga menyoroti bahwa pengaturan impor Bahan Baku Plastik (BBP) yang ternyata berhubungan dengan diberlakukannya CEPA Indoncsia-UEA, juga harus dilihat secara lebih detail lagi. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 87 tahun 2023, untuk BBP diberlakukan sistem kuota yang setiap tahun berubah dan besarnya bea masuk juga turun secara gradual.

“Pada tahun 2027, bea masuk akan Nol dan kuota sebesar 521.000 ton. Kuota ini sekitar 10 persen dari scluruh kcbutuhan BBP di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan lcbih dari 5 juta ton,” lanjut dia.

Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), Industri Plastik Hilir Flexible (ROTOKEMAS), Gabungan Industri Ancka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI), Asosiasi Biaxially Oriented Film Indonesia (ABOFI), yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (FLAIPHID).

“Kami minta agar Pemerintah dalam hal ini Kemetrian Perdagangan dan Kementrian terkait untuk menunda pemberlakuan Permendag No.36 Tahun 2023 khusus terkait dengan impor bahan baku plastik. Apabilah Permendag No. 36 Tahun 2023 ini tetap diberlakukan akan menimbulkan kekacauan di sektor industrk plastik hilir khusunya,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com