Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Isi dan Ciri Kontrak Kerja yang Tepercaya

Kompas.com - 23/02/2024, 08:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Contoh Jenis Surat Perjanjian Kerja

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, terdapat tiga jenis kontrak kerja karyawan dengan format surat yang berbeda-beda. Tiap kontrak pun ditujukan untuk jenis kepegawaian yang berbeda. Ini dia contoh jenis kontrak kerja.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Kontak perjanjian ini sebenarnya ditujukan untuk karyawan tetap. Dalam jenis kontrak ini, waktu seorang karyawan bekerja tidak memiliki batas waktu tertentu saat bekerja, kecuali sudah waktunya pensiun, meninggal dunia, atau memilihresign. Karyawan tetap yang dimaksud disini biasanya adalah karyawan yang sudah melewati masa percobaan atauprobation timeselama tiga bulan, namun ini tidak selalu diwajibkan.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Kontak perjanjian ini ditujukan untuk karyawan tidak tetap atau sementara dan waktu kerja di perusahaan yang terbatas. Jangka waktu yang menjadi batas pekerjaan atau jabatan adalah jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Pekerjaan yang termasuk perjanjian ini adalah pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.

Namun, jika dalam waktu yang disetujui pekerjaan tersebut belum selesai, waktu pekerjaan dapat diperpanjang maksimal sampai lima tahun. Waktu dan kegiatan pekerjaan juga dapat berubah-ubah dari segi waktu maupun volume kerja. Hal ini akan berpengaruh pada gaji karyawan yang akan dihitung berdasarkan kehadiran mereka.

3. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing)

Kontak perjanjian ini dibuat ketika pihak perusahaan bekerja sama dengan pihak penyedia jasa tenaga kerja. Kontrak jenis ini biasanya digunakan untuk jumlah pekerjaan dalam skala besar seperti pabrik. Kontrak perjanjian kerja PKWTT dan PKWT harus dibuat oleh pihak perusahaan untuk menguatkan kontrak ini.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com