Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Isi dan Ciri Kontrak Kerja yang Tepercaya

Kompas.com - 23/02/2024, 08:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak orang bilang bahwa semakin hari semakin sulit untuk mencari pekerjaan. Berhasil diterima di posisi pekerjaan yang sudah diinginkan rasanya seperti mimpi menjadi kenyataan.

Pastinya secara mental dan fisik kamu sudah siap untuk menandatangani perjanjian kontrak kerja dan mulai secepatnya. Namun, sebelum kamu melakukan itu, ada beberapa hal tentang surat kontrak kerja yang perlu kamu perhatikan dan pahami. 

Dikutip dari laman resmi JobStreet, Jumat (23/2/2024), berikut adalah penjelasannya.

Baca juga: 5 Tips Mencari Kerja yang Tak Sesuai dengan Jurusan Perkuliahan

Isi Kontrak Kerja

Dengan menandatangani suatu kontrak kerja, kamu akan terikat secara hukum oleh peraturan perusahaan sampai masa kontrak itu habis. Untuk isi surat perjanjian sendiri, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dalam Pasal 52 ayat 1 telah mengatur hal ini. Secara hukum, surat perjanjian kontrak kerja harus memiliki hal-hal berikut:

1. Kesepakatan kedua belah pihak

2. Pekerjaan yang dijanjikan oleh pihak perusahaan

3. Kemampuan dalam perbuatan hukum

4. Penjelasan bahwa pekerjaan yang dijanjikan tidak mengganggu ketertiban umum, kesusilaan, dan undang-undang.

Baca juga: Mengenal Outsourcing, Kontrak Kerja yang Dibuat di Era Megawati

Untuk memastikan bahwa kamu dan pihak perusahaan dapat terikat dalam surat perjanjian kerja yang sesuai dengan hukum, ada beberapa hal yang harus tercantum dalam sebuah surat perjanjian kontrak kerja. Hal-hal tersebut antara lain adalah:

1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha

Ini penting untuk kamu perhatikan, terutama untuk menghindari pihak lain yang menyatakan diri sebagai perusahaan incaranmu. Pastikan nama perusahaan kredibel, alamat kantor benar adanya, serta jenis usaha yang tertulis sesuai dengan pekerjaan yang nantinya kamu jalani.

2. Detail calon pegawai

Setelah identitas perusahaan, harus tercantum pula identitasmu sebagai calon karyawan. Ini berfungsi untuk menjelaskan pihak yang akan melakukan pekerjaan yang dimaksud. Pastikan nama, tempat/tanggal lahir, NPWP, NIK, dan detail lainnya yang telah kamu isi sesuai dan tidak terdapat kesalahan penulisan.

3. Jenis pekerjaan dan jabatan

Hal ini harus tercantum demi adanya kepastian dalam bekerja. Bagian ini harus dengan jelas menyatakan tanggung jawab pekerjaan yang harus kamu penuhi serta jabatan yang akan diisi.

Pastikan posisi yang kamu ajukan dan disetujui adalah posisi yang tertera dalam kontrak.

Baca juga: Simak, 3 Kesalahan dalam Surat Lamaran Kerja yang Harus Dihindari

4. Informasi tentang sistem kerja

Selain jenis pekerjaan dan jabatan, sistem kerja yang akan digunakan juga harus dicantumkan. Karena sekarang ini terdapat sistem kerja seperti sistem hybrid working dan work from home, mode pekerjaan perlu diatur jelas dalam surat perjanjian agar tidak ada kebingungan saat sudah mulai bekerja nanti.

5. Besaran gaji dan cara pembayaran

Tidak perlu ditanyakan lagi, jumlah gaji adalah hal yang sangat penting dalam surat perjanjian kontrak kerja. Surat harus mengatur berapa jumlah gaji yang akan kamu dapatkan selama satu bulan serta seperti apa pembayaran akan dilakukan.

Untuk memastikan kamu mendapat bayaran yang setimpal dengan work load yang harus dipenuhi, kamu juga bisa melakukan survei terlebih dahulu.

6. Hak dan kewajiban kedua belah pihak

Bagian ini ada untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban yang harus dimiliki kedua belah pihak. Ini penting untuk menjaga keamanan dirimu saat bekerja bersama perusahaan dan mencegah perusahaan mengambil tindakan yang dapat merugikanmu sebagai karyawan.

Baca juga: Tips Menulis CV untuk Fresh Graduate Tanpa Pengalaman Kerja

7. Jangka waktu berlakunya kontrak kerja

Selain mengatur tempat kerja, surat juga harus mengatur jangka waktu kerja. Jangka waktu di sini adalah lamanya periode waktu kamu akan bekerja untuk perusahaan tersebut.

8. Tempat dan tanggal surat dibuat dan ditandatangani

Hal terakhir adalah bagian persetujuan dalam surat. Ini adalah bagian yang menjadi bukti pengesahan surat tersebut serta keterikatan kedua belah pihak. 

Meskipun perjanjian tetap sah tanpa adanya materai, bila nantinya terdapat pelanggaran yang dilakukan pihak yang terlibat, maka surat perjanjian kontrak bermaterai dapat digunakan sebagai bukti yang dapat digunakan di pengadilan perdata.

 

Contoh Jenis Surat Perjanjian Kerja

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, terdapat tiga jenis kontrak kerja karyawan dengan format surat yang berbeda-beda. Tiap kontrak pun ditujukan untuk jenis kepegawaian yang berbeda. Ini dia contoh jenis kontrak kerja.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Kontak perjanjian ini sebenarnya ditujukan untuk karyawan tetap. Dalam jenis kontrak ini, waktu seorang karyawan bekerja tidak memiliki batas waktu tertentu saat bekerja, kecuali sudah waktunya pensiun, meninggal dunia, atau memilihresign. Karyawan tetap yang dimaksud disini biasanya adalah karyawan yang sudah melewati masa percobaan atauprobation timeselama tiga bulan, namun ini tidak selalu diwajibkan.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Kontak perjanjian ini ditujukan untuk karyawan tidak tetap atau sementara dan waktu kerja di perusahaan yang terbatas. Jangka waktu yang menjadi batas pekerjaan atau jabatan adalah jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Pekerjaan yang termasuk perjanjian ini adalah pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.

Namun, jika dalam waktu yang disetujui pekerjaan tersebut belum selesai, waktu pekerjaan dapat diperpanjang maksimal sampai lima tahun. Waktu dan kegiatan pekerjaan juga dapat berubah-ubah dari segi waktu maupun volume kerja. Hal ini akan berpengaruh pada gaji karyawan yang akan dihitung berdasarkan kehadiran mereka.

3. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing)

Kontak perjanjian ini dibuat ketika pihak perusahaan bekerja sama dengan pihak penyedia jasa tenaga kerja. Kontrak jenis ini biasanya digunakan untuk jumlah pekerjaan dalam skala besar seperti pabrik. Kontrak perjanjian kerja PKWTT dan PKWT harus dibuat oleh pihak perusahaan untuk menguatkan kontrak ini.

 

Membaca Surat Kontrak Kerja Karyawan dengan Saksama

Setelah kamu memahami jenis kontrak kerja karyawan yang ada, selanjutnya kamu harus dapat memahami isinya. Untuk melakukan ini, kuncinya adalah membaca keseluruhan kontrak dengan baik dan saksama. Saat melakukan ini, terdapat pula hal-hal penting yang harus kamu pahami, antara lain:

Kompensasi serta tunjangan yang diberikan

Selain nominal gaji, perhatikan informasi mengenai tunjangan kesehatan, biaya transportasi, uang makan, biaya telekomunikasi, dan lainnya. Agar kamu dapat memenuhi pekerjaanmu dengan baik, pastikan bahwa semua kebutuhanmu tercantum dan akan difasilitasi oleh pihak perusahaan.

Aturan tentang resign dan PHK

Hal ini sangatlah penting. Kontrak kerja harus mengatur tentangresignatau pengunduran diri sebelum kontrak kerja habis, dan PHK atau Pemutusan Hak Kerja. Pastikan terdapat informasi tentang alasan dapat terjadinya PHK, kondisi yang diperbolehkan untuk resign, serta kompensasi yang wajib diberikan.

Status kepegawaian yang jelas

Ini adalah bagian yang perlu kamu perhatikan untuk memahami posisimu nanti saat bekerja untuk perusahaan. Kamu perlu paham apakah statusmu nanti berupa tetap atau tidak tetap. Bagian ini penting ada agar kamu dapat melihat prospek jenjang karier.

Sehingga jika kamu sudah menyusun perencanaan karier, kamu dapat meraih target yang diinginkan.

Jam kerja dan hak cuti

Dalam bagian ini, hal yang harus kamu perhatikan adalah ketentuan jam kerja yang harus dijalani dan waktu cuti yang bisa kamu dapatkan. Pastikan terdapat informasi tentang upah lembur, serta situasi dan kondisi mengenai hari cuti besar, tahunan, sakit, melahirkan dan keguguran, haid, dsb.

Melakukan Research Terlebih Dahulu

Tidak ada salahnya melakukan penelitian kecil sebelum kamu mengikat diri dengan kontrak kerja karyawan. Jika kamu memiliki relasi atau teman yang memiliki pengalaman tentang perusahaan tersebut, tidak ada salahnya untuk bertanya.

Ini adalah kesempatan kamu untuk mengenal tentang pekerjaan dalam industri langsung dari orang dalam serta memperluas networking.

Kamu dapat bertanya tentang kultur di tempat kerja, indikator kinerja karyawan ataukey performance indicator(KPI), atau sekadar bertanya suka duka mereka bekerja di industri tersebut.

Dengan begitu, kamu bisa dapat gambaran untuk pekerjaan yang akan kamu ambil. Bahkan, informasi yang kamu dapatkan juga dapat menjadi salah satu sumber pertimbangan untuk mengajukan negosiasi kepada pihak perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com