Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/01/2023, 09:10 WIB

KOMPAS.com - Saat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004, Megawati Soekarnoputri sempat mengeluarkan kebijakan outsourcing yang dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan terbitnya UU Ketenagakerjaan tersebut, Megawati mengatur keberadaan perusahaan alih daya di Indonesia secara legal atau resmi. 

Sejatinya, sebelum dilegalkan negara, praktik alih daya sudah lazim digunakan di berbagai sektor usaha. Masyarakat juga kerap menyebutnya usaha pemborongan, istilah lainnya dikenal pula kontraktor.

Sementara setelah dilegalkan di UU Ketenagakerjaan, penyedia tenaga kerja alih daya yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja. Di dalamnya juga diatur bahwa hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.

Baca juga: Andai PNS Aktif Meninggal Dunia, Ahli Warisnya Dapat Apa?

Meski demikian, keluarnya aturan pemerintah yang melegalkan praktik outsourcing diprotes banyak kalangan saat itu, karena dianggap tak memberikan kejelasan status dan kepastian kesejahteraan pekerja alih daya.

Dalam beberapa kasus, para karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti karyawan organik perusahaan.

Karyawan outsourcing juga berstatus sebagai pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja. Dengan kata lain, perusahaan tempat bekerja atau perusahaan pemakai jasa outsourcing, tidak memiliki kewajiban terhadap kesejahteraan pada karyawan bersangkutan.

Beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing adalah cleaning service atau jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan.

Baca juga: Nostalgia TVRI di Era Soeharto, Nonton TV Harus Bayar Iuran

Batasan-batasan pekerjaan outsourcing ini sesuai dengan regulasi pemerintah yang tercantum di Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya.

Di UU Ketenagakerjaan, pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kini Nilai Uang Tunai Departemen Keuangan AS Lebih Kecil dari Kekayaan 31 Konglomerat

Kini Nilai Uang Tunai Departemen Keuangan AS Lebih Kecil dari Kekayaan 31 Konglomerat

Whats New
PNS Pria Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuannya

PNS Pria Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuannya

Whats New
Bos Kadin Dukung Ekspor Pasir Laut, tapi soal Lingkungan Harus Diperhatikan

Bos Kadin Dukung Ekspor Pasir Laut, tapi soal Lingkungan Harus Diperhatikan

Whats New
Uji Coba Tol Nirsentuh MLFF di Bali Mulai 1 Juni 2023 Batal, Ini Penyebabnya

Uji Coba Tol Nirsentuh MLFF di Bali Mulai 1 Juni 2023 Batal, Ini Penyebabnya

Whats New
Enggan Tambah Impor Bawang Putih, Mendag: Jangan Hobi Dong

Enggan Tambah Impor Bawang Putih, Mendag: Jangan Hobi Dong

Whats New
Kementan Tekankan Kemitraan sebagai Upaya Penting Bantu Pekebun Kembangkan Berbagai Komoditas

Kementan Tekankan Kemitraan sebagai Upaya Penting Bantu Pekebun Kembangkan Berbagai Komoditas

Whats New
Menaker Sebut LKS Tripnas dan Depenas Berperan Penting untuk Proses Pengambilan Kebijakan

Menaker Sebut LKS Tripnas dan Depenas Berperan Penting untuk Proses Pengambilan Kebijakan

Whats New
Upaya Kemenaker untuk Terus Meningkatkan Kompetensi Ahli K3

Upaya Kemenaker untuk Terus Meningkatkan Kompetensi Ahli K3

Whats New
Rukun Raharja Tambah Jumlah Direksi dan Komisaris

Rukun Raharja Tambah Jumlah Direksi dan Komisaris

Whats New
Sri Mulyani Tanggapi Kritik DPR soal Subsidi Kendaraan Listrik

Sri Mulyani Tanggapi Kritik DPR soal Subsidi Kendaraan Listrik

Whats New
Sequis Life Cetak Laba Setelah Pajak Rp 570,29 Miliar Sepanjang 2022

Sequis Life Cetak Laba Setelah Pajak Rp 570,29 Miliar Sepanjang 2022

Whats New
Gandeng Perusahaan China, PLN IP  Kembangkan Pembangkit EBT 5.000 MW di Morowali

Gandeng Perusahaan China, PLN IP Kembangkan Pembangkit EBT 5.000 MW di Morowali

Rilis
OJK: Lembaga Jasa Keuangan Wajib Jaga Data Nasabah

OJK: Lembaga Jasa Keuangan Wajib Jaga Data Nasabah

Whats New
Anak Usaha Bakrie and Brothers Bakal IPO, Dana untuk Bikin 3.000 Kendaraan Listrik Per Tahun

Anak Usaha Bakrie and Brothers Bakal IPO, Dana untuk Bikin 3.000 Kendaraan Listrik Per Tahun

Whats New
Ini Kesalahan Terbesar Dalam Mengelola Uang dan Cara Mengatasinya

Ini Kesalahan Terbesar Dalam Mengelola Uang dan Cara Mengatasinya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+