Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut KPPU Panggil 4 Pinjol soal UKT Mahasiswa, AFPI: Kenapa hanya "Fintech Lending" yang Disalahkan?

Kompas.com - 27/02/2024, 19:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara perihal adanya dugaan persaingan tidak sehat yang ditudingkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kepada fintech peer-to-peer lending yang memberikan pinjaman dana untuk mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, fintech lending merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang tersedia untuk keperluan pendidikan.

Entjik bilang, beberapa bank juga menyediakan layanan pembiayaan pendidikan dengan kartu kreditnya. Hal itu disebut telah dilakukan perbankan sejak puluhan tahun lalu.

"Mengapa KPPU hanya menyalahkan fintech lending? Saya berpendapat KPPU tidak adil dalam menerapkan persaingan usaha," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Soal Pinjol Biaya Kuliah, Danacita Sebut Tak Ada Bagi Hasil dengan Kampus

KPPU mengaku akan memanggil 4 perusahaan fintech lending yakni PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufun), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

KPPU menyebut, empat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar.

Dari jumlah tesebut, sebagian besar atau sekitar 83,6 persen disalurkan oleh Danacita.

Menurut KPPU, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012).

"Sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat," tulis pengumuman yang dibuat KPPU.

Baca juga: Soal Pinjaman Mahasiswa untuk UKT, KPPU Panggil 4 Pinjol

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa atau student loan) pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat, pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Baca juga: Pekan Depan KPPU Datangi ITB, Pastikan Pinjol Tak Ganggu Pendidikan

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.

Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan, pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

"Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," ujar tulisan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com