Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Risiko Lebih Tinggi, AAUI Godok Aturan Khusus untuk Asuransi Kendaraan Listrik

Kompas.com - 29/02/2024, 11:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, aturan terkait asuransi kendaraan listrik masih terus dipersiapkan untuk menemukan bentuk yang proporsional. Harapannya, aturan terkait asuransi kendaraan listrik dapat rampung pada Juni 2024.

Adapun, aturan terkait asuransi kendaraan listrik ini juga masih menunggu peraturan dan surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan, populasi kendaraan listrik masih di bawah harapan industri, atau berkisar di bawah 10.000 unit. Namun begitu, ia melihat pertumbuhan yang masif dalam 2-3 tahun ini, khusunya kendaraan listrik dari China dan Korea Selatan.

Belum lagi, pemerintah juga mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai transportasi umum.

"Kami sedang kerja terus sama OJK, iya (premi lebih tinggi dari asuransi kendaraan konvensional), pokoknya nanti ada perbedaan, termasuk deductable-nya," kata dia usai konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Umum 2023, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Premi Semester I-2023 Naik, AAUI: Asuransi Umum Catat Kinerja Positif

Ia menambahkan, untuk membuat polis khusus asuransi kendaraan listrikn, AAUI belajar dari negara seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, dan Taiwan.

Budi mengungkapkan, pada dasarnya baik kendaraan listrik maupun konvensional memiliki risiko yang relatif sama ketika berada di jalan raya. Hanya saja, kendaraan listrik yang tidak memiliki suara seperti kendaraan konvensional dianggap memperbesar risiko menabrak dan tertabrak yang mungkin terjadi.

Adapun yang membuat kendaraan listrik berbeda adalah harga dari komponen suku cadangnya yang lebih mahal dari kendaraan konvensional. Hal tersebut berpotensi membuat premi kendaraan listrik akan lebih tinggi dari kendaraan konvensional.

Ia menceritakan, beberapa pemain asuransi kendaraan listrik yang sudah lebih dahulu masuk ke bisnis ini sudah mencatat loss ratio lebih dari 100 persen. Hal ini lantaran biaya penggantian baterai untuk kendaraan listrik hampir mendekati harga mobil barunya.

Baca juga: AAUI: Pencatatan Premi Kendaraan Listrik Masih Menjadi Satu dengan Kendaraan Motor pada Umumnya

 


Di sisi lain, saat ini belum semua bengkel dapat menangani perbaikan kendaraan listrik beserta klaim asuransinya

"Bukan kami tidak siap, tapi karena ini bicara mass product untuk asuransinya kami juga harus sangat berhati-hati," imbuh dia.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, saat ini beberapa perusahaan asuransi mengalami hambatan karena tingginya kliam kendaraan listrik. Hal ini berarti jumlah klaim yang dibayar tidak sebanding dengan klaim yang dikeluarkan untuk kendaraan listrik.

"Beberapa perusahaan asuransi sudah kena suffer dan mulai teriak, kebetulan kenanya kena hit di batreinya gitu," ujar dia.

Baca juga: OJK Minta Industri Godok Resep Produk Asuransi Kendaraan Listrik yang Tepat

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh OJK.

Penerapan tarif pada produk asuransi mobil listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.

"Tapi, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik," kata dia dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian penilaian harga setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com