Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Industri Godok Resep Produk Asuransi Kendaraan Listrik yang Tepat

Kompas.com - 22/02/2024, 20:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan kebijakan pemerintah menggalakkan program mobil listrik atau battery electric vehice (BEV) di Indonesia, saat ini beberapa perusahaan asuransi memberikan dukungan dengan meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, produk ini diluncurkan dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh OJK.

Baca juga: Klaim Asuransi Bengkak, OJK Sebut RS Terlalu Banyak Beri Layanan Kesehatan dan Obat-obatan

Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.

"Namun, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (22/2/2024).

Ia menambahkan, perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Resmi Berizin OJK Lewat WhatsApp

Ke depan, Ogi bilang, OJK akan mengkaji dan menyempurnakan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko tegangan tinggi.

"Risiko lain yang dapat terjadi misalnya kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik," tandas dia.

Sampai kuartal III-2023, OJK mencatat porsi pernyaluran kredit untuk kendaraan listrik atau electrified vehicles (EV) terbilang masih kecl, yakni hanya di kisaran 0,01 persen dari total pembiayaan.

Baca juga: Pangkas Target Kredit Perbankan 2024, OJK: Itu yang Paling Masuk Akal

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, industri pembiayaan memandang kredit kendaraan listrik masih menghadapi berbagai tantangan.

Salah satu yang pokok adalah ketersediaan charging station atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang masih relatif terbatas.

Selain itu, harga jual kendaraan listrik juga disebut lebih mahal. Belum lagi tantangan terkait garansi after sales termasuk baterai dan ketersediaan baterai di pasaran.

Baca juga: OJK Optimistis Terhadap Outlook Pasar Modal Usai Pemilu 2024

"Harga jual kendaraan listrik bekas yang masih belum ada kepastian," imbuh dia.

Dari sisi asuransi, Agusman juga menyoroti ketersediaan produk asuransi yang meindungi kendaraan listrik.

Pasalnya, asuransi masih perlu menyesuaikan risiko yang ada pada kendaraan listrik.

"Saat ini hal tersebut sudah menjadi concern dari AAUI dan pelaku asuransi umum," tandas dia.

Baca juga: OJK Sebut Bakal Ada Merger Bank Syariah Lagi pada 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com