KOMPAS.com - Cara mengecek pinjaman online (pinjol) resmi berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dilakukan melalui WhastApp.
Seperti diketahui, pinjaman online atau pinjol legal adalah penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK.
Bagi masyarakat yang berminat untuk meminjam dana dari pinjol, diimbau untuk memilih pinjol yang legal berizin OJK agar terhindari dari risiko yang tak diinginkan di kemudian hari.
Pengecekan legal tidaknya fintech peer-to-peer lending atau pinjol penting dilakukan, terutama bagi calon peminjam, untuk meminimalisir risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Penyelenggara pinjaman online (pinjol) di Indonesia wajib terdaftar di OJK. Pengecekan legalitas penyedia pinjol atau pinjaman online ini dilakukan agar seseorang tak terjebak pinjol ilegal.
Lantas, bagaimana cara cek pinjol resmi berizin OJK melalui WhatsApp?
Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp
Sebelum melakukan pengecekan pinjaman online atau pinjol resmi berizin OJK melalui WhatsApp, Anda dapat menyimpan nomor resmi OJK 081-157-157-157.
Lebih lanjut, tata cara mengecek pinjaman online atau pinjol resmi berizin OJK melalui WhatsApp sebagai berikut:
Selain melalui WhatsApp, pengecekan keresmian pinjaman onlina atau pinjol juga bisa dilakukan melalui website resmi OJK, telepon, atau e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Biasanya, OJK akan merilis daftar pinjol resmi secara berkala. Ini bisa dicek melalui laman https://ojk.go.id atau link berikut: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK.
Pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah.
Sementara itu, pengecekan pinjol resmi berizin OJK melalui telepon dilakukan lewat nomor 157.
Itulah cara cek pinjol resmi berizin OJK melalui WhatsApp. Sebelum meminjam uang di pinjol, pastikan penyelenggara pinjaman online yang Anda pilih telah terdaftar di OJK ya.
Baca juga: Ketahui, Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak
Baca juga: Kenali, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.