Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Kompas.com - 22/02/2023, 14:14 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Semakin maraknya penyelenggara pinjaman online (pinjol), membuat masyarakat yang akan melakukan transaksi pinjaman uang lewat fintech lending wajib mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Hal ini tidak lain agar masyarakat tak terjebak pinjol ilegal, yang bisa memberikan risiko-risiko tidak diinginkan seperti penyebaran data pribadi dari peminjam, pengancaman, hingga bunga yang membengkak.

Masyarakat yang memang ingin melakukan transaksi utang piutang melalui pinjol, pastikan meminjam pada fintech lending legal berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, apa saja ciri-ciri dari pinjaman online atau pinjol ilegal?

Baca juga: Ingat, Ini Daftar 102 Pinjol Legal Berizin OJK Terbaru 2023

Ciri-ciri pinjol ilegal

Disadur dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terdapat beberapa ciri pinjol ilegal sebagai berikut:

Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan daftar pinjol yang berizin di OJK melalui laman resmi www.ojk.go.id maupun contact center OJK.

Dalam daftar yang dirilis OJK tersebut memuat nama-nama pinjol berizin atau legal, yang bisa dijadikan acuan oleh masyarakat yang ingin melakukan peminjaman uang di fintech lending.

Sejauh ini, terdapat tiga cara cek pinjol legal atau terdaftar di OJK secara mandiri yang bisa diakses di sini.

 

Baca juga: Ketahui, Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak

  • Syarat pinjaman mudah

Pemberian dana pinjaman pinjol ilegal sangat mudah, dibarengi dengan syarat-syarat yang cukup mudah dipenuhi oleh peminjam. Biasanya, persyaratan pinjol ilegal cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto diri.

Mudahnya syarat pinjaman ini menjebak peminjam dengan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman yang singkat, berbeda dengan pinjol legal yang akan memberikan transparasi mengenai bunga atau biaya pinjaman.

Pemberian dana pinjaman dari pinjol legal atau berizin OJK akan diseleksi terlebih dahulu, dan melalui sejumlah proses verifikasi.

Baca juga: Tips agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Apa Saja?

  • Akses data dan kontak

Biasanya penipu pinjol atau pinjol ilegal akan meminta izin untuk akses semua data dan kontak di ponsel.

Akses data dan kontak ini akan dijadikan alat intimidasi saat peminjam tidak melakukan pembayaran pinjaman. Pinjol ilegal tak segan melakukan ancaman teror kepada yang bersangkutan, bahkan orang lain yang ada di kontak peminjam.

Pinjol legal tak akan meminta akses semua data dan kontak di ponsel peminjam, melainkan hanya izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjamnya.

Sementara itu, bagi peminjam dari pinjol legal yang tak bisa melakukan membayar setelah batas waktu 90 hari, akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, yang mengakibatkan peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com