Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Kembali Menang dari Greylag di Pengadilan Paris

Kompas.com - 29/02/2024, 20:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali memenangkan perkara hukum dengan Greylag Entities dalam pengadilan di Paris, Prancis.

Pengadilan Tingkat Banding Paris menolak permohonan banding yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) atas putusan Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023 lalu.

Putusan penolakan banding itu memperkuat posisi Garuda Indonesia yang melalui Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) memenangkan perkara Judicial Release di Pengadilan Paris.

Baca juga: Garuda Indonesia Bakal Gabung InJourney, Erick Thohir: Kalau Bisa Sebelum Oktober

Dengan demikian, dalam putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024, Greylag Entities pun diperintahkan pengadilan untuk membayar sebesar 80.000 euro kepada GIHF.

"Diterimanya putusan tersebut merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum Garuda Indonesia dalam memastikan kepentingan kreditur terkait kepastian pemenuhan kewajiban usaha, sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Sebelumnya, pengajuan banding tersebut merupakan tindak lanjut upaya hukum Greylag Entities terhadap putusan “Judicial Release” yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 pada 2022 lalu mengenai "Provisional Attachment" atau sita sementara rekening GIHF.

Greylag Entities memang telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara terkait dengan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Garuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditor pada 2022. Gugatan tersebut telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.

Secara rinci, pada 2022, Garuda Indonesia menerima sejumlah gugatan dari Greylag Entities terkait proses restrukturisasi perusahaan melalui GIHF berupa gugatan likuidasi, yang mana gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, gugatan Winding Up Application yang diajukan melalui Supreme Court New South Wales, Australia juga telah mendapat putusan berupa penghentian proses hukum tersebut.

Sementara, terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, upaya hukum kasasi tersebut juga telah dimenangkan oleh Garuda Indonesia.

"Dengan ketetapan hukum ini, maka selanjutnya fokus kami adalah untuk memastikan, misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditor berlangsung optimal," ucap Irfan.

Baca juga: Garuda Indonesia Menang Gugatan Lawan Greylag di Perancis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com