Di sinilah peran pengendalian upah pegawai menjadi sektor sentral dalam menjaga inflasi yang sehat.
Secara nasional, dapat diketahui bahwa pergerakan inflasi di Indonesia mulai mengalami stabilisasi.
Berdasarkan data inflasi Bank Indonesia, sejak September 2023, inflasi Indonesia mulai konsisten berada di bawah 3 persen ketika periode sebelumnya selalu berada di atas 3 persen, bahkan sempat mencapai 5,95 persen pada September 2022.
Kondisi ini menggambarkan bahwa gejolak pandemi yang mengakselerasi terjadinya inflasi, mulai mampu dikendalikan dengan berbagai kebijakan dan strategi moneter.
Meskipun secara nasional, inflasi mulai terkendali, namun perlu upaya berkelanjutan pada masing-masing daerah untuk terus menjaga inflasi tetap stabil.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat beberapa daerah yang mempunyai inflasi yang masih tinggi secara year-on-year pada Desember 2023, yaitu Sumenep (5,08 persen), Merauke (4,67 persen), dan Ternate (4,41 persen).
Selain itu juga terdapat beberapa daerah dengan jumlah penduduk tinggi yang masih mempunyai inflasi di atas 3 persen, yaitu Bogor (3,36 persen), Bekasi (3,14 persen), Surakarta (3,20 persen), Surabaya (3,03 persen), Singaraja (4,31 persen) dan Balikpapan (3,60 persen).
Sehingga untuk menjaga pengendalian inflasi secara nasional maupun daerah, perlu keterlibatan dari sejumlah pihak.
Dari sisi kebijakan, pemerintah dapat menjaga inflasi melalui operasi dari sisi penawaran (supply) hingga daerah, serta memberikan bantuan langsung kepada masyarakat untuk memperkuat daya beli.
Kemudian strategi penting berikutnya tentu melalui kesadaran masyarakat terkait inflasi. Literasi keuangan menjadi faktor krusial bagi masyarakat saat ini dalam pengendalian inflasi.
Masyarakat sebaiknya tidak hanya berperilaku konsumtif, tetapi juga berinvestasi kepada barang-barang yang mempunyai kekebalan lebih tinggi terhadap inflasi seperti emas, tanah ataupun barang-barang lain.
Indonesia memang masih mengandalkan konsumsi rumah tangga sebagai faktor utama pertumbuhan ekonomi.
Menurut BPS pada 2023, Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) masih didominasi konsumsi rumah tangga yang mencapai 53,81 persen.
Kondisi ini menggambarkan bahwa perlu adanya perubahan agar PDRB tidak hanya dikendalikan konsumsi rumah tangga yang bersifat jangka pendek, namun juga investasi yang mempunyai dampak dalam jangka panjang.
Investasi memiliki porsi sebesar 29,33 persen total PDRB yang direfleksikan dalam komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB).