Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

PO Sinar Jaya dan Perlunya Kebijakan "Refund" Tiket

Kompas.com - 01/04/2024, 17:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Mekanisme ini juga berlaku di moda transportasi lain termasuk pesawat, penumpang yang pindah jadwal tidak jarang dikenakan charge.

Di Kereta Api pun dibuat pula aturan refund. Dan untuk menghindari praktik percaloan, mekanisme refund di Kereta Api dibuat mundur sekian hari dengan mekanisme pencairan uang melalui transfer.

Maka mekanisme refund model ini selain mempersempit ruang gerak pencuri barang di bus, dapat mempersempit ruang gerak mereka yang mau mencalokan tiket bus.

Sisi lain dengan adanya pengembalian atau penjadwalan ulang, akan membuat kursi-kursi penumpang yang batal berangkat bisa dijual kembali oleh PO. Sehingga mereka yang butuh bisa membeli kursi tersebut.

Sekali lagi, kebijakan kesesuaian identitas dengan tiket merupakan kebijakan positif yang diambil PO Sinar Jaya dan seharusnya diikuti oleh Perusahaan Otobis lain. Apalagi jika merujuk pasal 167 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan salah satu kewajiban tiket penumpang bisa digunakan adalah kesesuaian dengan identitas diri yang sah.

Maka bisa dibilang PO Sinar Jaya merupakan PO yang sadar akan aturan yang sebenarnya berlaku.

Tinggal bagaimana kebijakan tersebut disempurnakan sehingga penumpang yang tidak jadi berangkat tidak terlalu merugi, PO juga tidak rugi, dan yang tidak kalah penting adalah penumpang yang membutuhkan kursi bisa tertampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com