Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Sita 6 Aset Eks BLBI Senilai Rp 122,49 Miliar

Kompas.com - 03/04/2024, 17:38 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

 

Baca juga: Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI hingga Desember 2024

"Bank Centris tidak pernah menerima BLBI atau pinjaman atau fasilitas lainnya dari Bank Indonesia, melainkan hanya melakukan Perjanjian Jual Beli Promes dengan Jaminan kepada Bank Indonesia," ujar Andri, dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).

"Sudah menyerahkan promes nasabah sebesar Rp 492.216.516.50 dan jaminan tanah seluas 452 Ha dan sudah di hipotik atas nama Bank Indonesia No. 972/1997," sambung Andri.

Selain itu, Bank Centris Internasional disebut telah terbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000 tidak menerima satu rupiah pun dari rekening dengan Nomor 523.551.0016 dari BI.

Justru, dana disebut telah diselewengkan ke rekening rekayasa jenis individual Nomor 523.551.000, dan terjadi proses bank di dalam bank di tubuh Bank Indonesia.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah Eks Obligor di Tangerang Senilai Rp 171,5 Mliiar

"Ini yang menjadi permasalahan sehingga kasus ini sulit diselesaikan sampai 26 tahun," kata Andri.

Adapun saat ini, Andri telah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan PUPN No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 ,dan Surat Paksa PUPN No. 216/PUPNC.10.00/2021, posisi 2 kali menang dengan keputusan PTUN harus mencabut dan membatalkan SK dan Paksa Bayar tersebut, dan sekarang sedang di kasasi dengan No. 227 K/TUN/2024.

"Dan juga kami sekarang sedang menggugat Depkeu dan Bank Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Andri Tedjadharma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst," ujarnya.

Adapun dalam berita acara penyitaan yang menjadi dasar adalah Surat Paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 yang harusya dibatalkan dan dicabut menurut putusan PTUN dan PT.TUN, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung.

Baca juga: Satgas BLBI Sita 3 Aset di Jakarta Senilai Rp 111,20 Miliar

Oleh karenanya, Andri bilang, sunggulah sesat dan melawan hukum tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap sejumlah asetnya karena menggunakan dasar yang tidak valid untuk melakukan penyitaan terhadap harta pribadi yang tidak ada kaitannya.

"Karena itu, perbuatan KPKNL yang telah menyita harta pribadi milik Andri Tedjadharma, berdasarkan tuduhan pihaknya sebagai penanggung utang yang tidak ada kaitannya dengan masalah dan bukan milik Bank Centris Internasional, dan harta kami tersebut tidak di jaminkan kepada pihak manapun tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berlangsung adalah perbuatan melawan hukum," ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

Rilis
Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

Whats New
5 Cara Transfer BRI ke DANA, Pakai HP hingga ATM

5 Cara Transfer BRI ke DANA, Pakai HP hingga ATM

Spend Smart
Standard Chartered Tunjuk Rino Donosepoetro Jadi Cluster CEO

Standard Chartered Tunjuk Rino Donosepoetro Jadi Cluster CEO

Whats New
Cara Transfer BRI ke BRI di ATM dan BRImo di HP

Cara Transfer BRI ke BRI di ATM dan BRImo di HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com