Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Sita 6 Aset Eks BLBI Senilai Rp 122,49 Miliar

Kompas.com - 03/04/2024, 17:38 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset debitor atau obligor eks BLBI.

Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap 6 aset eks BLBI di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Depok, hingga Kabupaten Bandung Barat.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan aset di beberapa wilayah di Indonesia bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Baca juga: Profil Perusahaan Tommy Soeharto yang Disita Pemerintah di Kasus BLBI

"Selama 2 hari sejak tanggal 1-2 April 2024, Satgas BLBI telah melakukan penyitaan terhadap 6 aset, dan penguasaan fisik terhadap 1 (satu) aset dengan total estimasi nilai sebesar Rp 122.492.600.000," tutur dia, dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/4/2024).

Aset pertama yang disita oleh Satgas ialah barang jaminan debitor atas nama PT Mitra Ramadian Satya eks Bank Asiatic, berupa 1 unit bangunan dan tanah seluas 335 m2 yang terletak di Kompleks Billy & Moon Blok E Nomor 5A, Jl. Raya Kalimalang, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sesuai SHGB Nomor 2653 Kelurahan Pondok Kelapa a.n. I Nyoman Suwirya dengan estimasi nilai sebesar Rp 4,35 miliar.

Rionald menyebutkan, aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp16.950.527.317, belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara Biad PPN 10 persen.

Kedua, penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance berupa tanah seluas 1.388 m2 sesuai SHGB No.152 atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance, terletak di Desa/ Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok dengan estimasi nilai sebesar Rp 34 miliar.

"Sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI dengan outstanding utang sebesar Rp1.568.901.739.772,26," kata Rionald.

Kemudian, Satgas BLBI melakukan penyitaan barang jaminan debitor PT Yala Nugraha Lestari eks Bank Dewa Rutji berupa 1 bidang tanah seluas 3.949 m2 yang terletak di Jalan Kramat No.51.A RT.008 RW.002 Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, sesuai SHGB Nomor 06733 Lenteng Agung atas nama Tommy Gozali dengan estimasi nilai sebesar Rp7,95 miliar.

Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp 292.026.807.899,14, belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10 persen.

Keempat, Satgas BLBI melakukan penyitaan harta kekayaan lainnya PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 1 bidang tanah seluas 68 m2 yang di atasnya berdiri bangunan ruko setinggi 4 lantai, terletak di Maqna Residence Blok A No. 15, JI. Meruya llir Raya, Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat sesuai dengan SHM No 8954 atas nama Andri Tedjadharma, dengan estimasi nilai terhadap aset tersebut adalah sebesar Rp 4,5 miliar.

Baca juga: Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI hingga Desember 2024

Kelima, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan harta kekayaan lainnya PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 8 bidang tanah seluas 35.465 m2, terletak di Kel. Jambudipa, Kec. Cisarua, Kab. Bandung Barat, dengan estimasi nilai terhadap aset tersebut adalah sebesar Rp 70 miliar.

Keenam, Satgas BLBI melakukan penyitaan barang jaminan debitor PT Dikadiko Sejahtera eks Bank Asiatic (BDL) berupa 1 bidang tanah seluas 223 m2 yang terletak di Jalan Mahkota 8, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, sesuai SHGB Nomor 726/Tugu a.n. I Gede Setia Dharma dengan estimasi nilai sebesar Rp 1,445 miliar.

Rionald memastikan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur.

"Yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," ucapnya.

Baca juga: Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang hingga Desember 2024, Ini Alasannya

Tanggapan Andri Tedjadharma

Pemegang saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma membantah bahwa dirinya merupakan penanggung utang atau obligor eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Andri lewat hak jawab kepada Kompas.com atas pemberitaan terkait penyitaan aset yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI).

Andri menjelaskan, dalam enam kali keputusan pengadilan tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya merupakan penanggung utang pada negara atau obligor.

Ia pun menyebutkan, dirinya dan Bank Centris Internasional tidak memiliki hubungan hukum dengan Depkeu (Kementerian Keuangan), Panitia Usuran Piutang Negara (PUPN), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta tidak pernah menandatangani akta pengakuan utang (APU), MIRNA, MSAA atas personal garansi kepada pihak mana pun.

 

Baca juga: Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI hingga Desember 2024

"Bank Centris tidak pernah menerima BLBI atau pinjaman atau fasilitas lainnya dari Bank Indonesia, melainkan hanya melakukan Perjanjian Jual Beli Promes dengan Jaminan kepada Bank Indonesia," ujar Andri, dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).

"Sudah menyerahkan promes nasabah sebesar Rp 492.216.516.50 dan jaminan tanah seluas 452 Ha dan sudah di hipotik atas nama Bank Indonesia No. 972/1997," sambung Andri.

Selain itu, Bank Centris Internasional disebut telah terbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000 tidak menerima satu rupiah pun dari rekening dengan Nomor 523.551.0016 dari BI.

Justru, dana disebut telah diselewengkan ke rekening rekayasa jenis individual Nomor 523.551.000, dan terjadi proses bank di dalam bank di tubuh Bank Indonesia.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah Eks Obligor di Tangerang Senilai Rp 171,5 Mliiar

"Ini yang menjadi permasalahan sehingga kasus ini sulit diselesaikan sampai 26 tahun," kata Andri.

Adapun saat ini, Andri telah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan PUPN No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 ,dan Surat Paksa PUPN No. 216/PUPNC.10.00/2021, posisi 2 kali menang dengan keputusan PTUN harus mencabut dan membatalkan SK dan Paksa Bayar tersebut, dan sekarang sedang di kasasi dengan No. 227 K/TUN/2024.

"Dan juga kami sekarang sedang menggugat Depkeu dan Bank Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Andri Tedjadharma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst," ujarnya.

Adapun dalam berita acara penyitaan yang menjadi dasar adalah Surat Paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 yang harusya dibatalkan dan dicabut menurut putusan PTUN dan PT.TUN, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung.

Baca juga: Satgas BLBI Sita 3 Aset di Jakarta Senilai Rp 111,20 Miliar

Oleh karenanya, Andri bilang, sunggulah sesat dan melawan hukum tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap sejumlah asetnya karena menggunakan dasar yang tidak valid untuk melakukan penyitaan terhadap harta pribadi yang tidak ada kaitannya.

"Karena itu, perbuatan KPKNL yang telah menyita harta pribadi milik Andri Tedjadharma, berdasarkan tuduhan pihaknya sebagai penanggung utang yang tidak ada kaitannya dengan masalah dan bukan milik Bank Centris Internasional, dan harta kami tersebut tidak di jaminkan kepada pihak manapun tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berlangsung adalah perbuatan melawan hukum," ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com