Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang hingga Desember 2024, Ini Alasannya

Kompas.com - 02/01/2024, 08:09 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, masa kerja Satgas BLBI diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Keputusan perpanjangan diambil dengan tujuan mengejar piutang negara kepada obligor BLBI yang realisasinya masih jauh dari target pemerintah.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, realisasi nilai penagihan obligor mencapai Rp 35,19 triliun sampai dengan akhir tahun 2023. Angka tersebut baru setara 31,87 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 110,45 triliun.

Baca juga: Mengenal Timor, Mobil Nasional Tommy Soeharto yang Tersangkut BLBI

"Hingga akhir tahun 2023, Satgas telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp35,196 triliun," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/1/2024).

Lebih lanjut Rionald merinci, total pengembalian hak negara itu terdiri dalam bentuk uang (Rp 1,31 triliun), penyitaan dan penyerahan barang jaminan (Rp 17,38 triliun), penguasaan fisik aset (Rp 9,89 triliun), penyerahan aset kepada kementerian/lembaga dan pemda (Rp 3,75 triliun), serta penyertaan modal negara (PMN) non tunai (Rp 3,16 triliun).

Dalam rangka pemulihan hak negara, Rionald bilang, Satgas BLBI secara intenesif melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.

"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," tuturnya.

Ia menambah, perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan di antaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak Negara dari obligor debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif. Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam satgas dinilai telah terbangun.

"Dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan," ucapnya.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah Eks Obligor di Tangerang Senilai Rp 171,5 Mliiar

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, Satgas BLBI masih harus mengejar target harta negara yang belum dibayar oleh para obligor, usai bank-bank tersebut mendapat pinjaman dari Bank Indonesia (BI) pada masa krisis moneter 1998.

Pemerintah kala itu, berperan sebagai penjamin (blanket guarantee) seluruh bank yang terdampak krisis dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN). Hingga kini, pemerintah masih harus membayar bunga utang tersebut kepada BI.

"Realisasinya (harta yang sudah diambil kembali) sudah Rp 34 triliun dari (total) Rp 111 triliun, sudah kita rampas. Ini sisanya nanti obligornya, ada yang tanah ndak lengkap suratnya. Kemudian ada yang sudah dialihkan," kata Mahfud usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Pemilik Tamara Center Bantah Gedungnya Dibangun dari Dana BLBI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com