Selanjutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan diberikannya kemudahan bagi pelaku industri hilir dalam memperoleh bahan baku. Kemudahan di sini berarti dapat memperoleh bahan baku di waktu yang tepat, spesifikasi yang sesuai kebutuhan dan harga yang terjangkau.
Sejauh ini, pemerintah cenderung proteksionis dengan alasan melindungi industri hulu domestik dengan membatasi impor komoditas tertentu. Padahal cara pandang seperti ini justru membuat industri hulu yang dilindungi jadi tidak kompetitif dan inovatif, serta membuat industri hilir menjadi sulit dapat bahan baku.
Terakhir, pemerintah perlu terus melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem Neraca Komoditas. Cita-cita yang diharapkan dari sistem ini sangat baik, yaitu membuat sistem perizinan impor jadi lebih transparan dan otomatis.
Sayangnya beberapa kriteria dalam penentuan kuota masih dikesampingkan, seperti pertimbangan terkait harga. Selain itu, komoditas yang diatur masih relatif terbatas, per tahun 2024 baru 6 komoditas pangan dan 11 komoditas migas yang diatur.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomr 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dalam beleid itu ditetapkan bahwa kegiatan impor atas barang tertentu, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang Impr Barang Tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean.
Aturan ini pun sudah berlaku sejak 7 Maret 2024 kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.