Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Kompas.com - 08/04/2024, 13:44 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai aturan pelarangan terbatas (lartas) impor yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2024 bisa melemahkan daya saing produk dalam negeri.

Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran mengatakan, pelarangan ini akan mempersulit pelaku industri dalam negeri untuk mendapatkan bahan baku produksinya.

“Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2024 ini memiliki tiga ketentuan yang resmi diberlakukan dan ini mempersulit pelaku industri dalam negeri," ujarnya dalam siaran persnya, Senin (8/4/2024).

Dia membeberkan, ada beberapa poin yang menyebabkan larangan ini bisa menghambat daya saing produk dalam negeri.

Baca juga: Kementan Bantah soal Tudingan Persulit Izin Impor Bawang Putih

Pertama adalah jumlah Harmonized System (HS) yang masuk ke dalam lartas semakin bertambah dibandingkan sebelumnya.

Kedua adalah adanya perubahan pengawasan impor yang awalnya berupa post-border menjadi border. Menurut dia, hal ini bisa mengindikasikan pengawasan dan pemeriksaan dokumen kelengkapan impor akan dilakukan sebelum barang impor itu masuk ke dalam daerah pabean. Lalu yang ketiga adalah dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor (PI).

“Ketiga ketentuan baru ini semakin mempersulit pelaku industri dalam negeri untuk memperoleh bahan baku produksinya. Beberapa industri yang terdampak adalah industri elektronik, obat tradisional, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, barang tekstil, mainan, alas kaki, tas, hydrofluorocarbon (HFC), produk kimia, plastik, serta besi dan baja,” jelasnya.

Alih-alih melindungi pemain industri hulu lokal, ketentuan ini akan membuat akses bahan baku industri hilir jadi mahal. Pada akhirnya produk yang dihasilkan menjadi kurang bersaing dari segi harga dan kualitas. Akibatnya, konsumen dalam negeri yang akan menanggung kenaikan harganya.

Baca juga: Kementan Minta Bulog Fokus Serap Gabah, Bukan Urus Impor Daging Kerbau

 


Hasran menambahkan, pemerintah perlu mengubah sudut pandang dan pola pikir dalam menyusun regulasi impor bahan baku.

Jika sebelumnya pendekatan state regulation cenderung menghasilkan peraturan yang menuai pro kontra dari publik dan industri seperti halnya Permendag Nomor 3 Tahun 2024, maka pendekatan koregulasi perlu menjadi opsi.

"Dengan koregulasi, peraturan perdagangan akan dirancang oleh para asosiasi industri dan pemerintah hanya perlu menetapkan prinsip umumnya saja. Karena regulasinya berasal dari pelaku industri sendiri, kemungkinan adanya komplain di kemudian hari dapat diminimalisir," tambah Hasran.

Selanjutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan diberikannya kemudahan bagi pelaku industri hilir dalam memperoleh bahan baku. Kemudahan di sini berarti dapat memperoleh bahan baku di waktu yang tepat, spesifikasi yang sesuai kebutuhan dan harga yang terjangkau.

Sejauh ini, pemerintah cenderung proteksionis dengan alasan melindungi industri hulu domestik dengan membatasi impor komoditas tertentu. Padahal cara pandang seperti ini justru membuat industri hulu yang dilindungi jadi tidak kompetitif dan inovatif, serta membuat industri hilir menjadi sulit dapat bahan baku.

Terakhir, pemerintah perlu terus melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem Neraca Komoditas. Cita-cita yang diharapkan dari sistem ini sangat baik, yaitu membuat sistem perizinan impor jadi lebih transparan dan otomatis.

Sayangnya beberapa kriteria dalam penentuan kuota masih dikesampingkan, seperti pertimbangan terkait harga. Selain itu, komoditas yang diatur masih relatif terbatas, per tahun 2024 baru 6 komoditas pangan dan 11 komoditas migas yang diatur.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomr 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam beleid itu ditetapkan bahwa kegiatan impor atas barang tertentu, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang Impr Barang Tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean.

Aturan ini pun sudah berlaku sejak 7 Maret 2024 kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com