Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Bantah soal Tudingan Persulit Izin Impor Bawang Putih

Kompas.com - 06/04/2024, 22:18 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan tidak pernah mempersulit izin impor produk hortikultura melalui layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Direktorat Jenderal Hortikultura.

“Tidak pernah ada keinginan dari Kementerian Pertanian untuk mempersulit izin impor melalui RIPH,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri dikutip dari Antara, Sabtu (6/4/2024).

Kuntoro menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan Kementerian Pertanian untuk memberikan jawaban terkait pemberitaan atas dugaan maladministrasi dalam layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Direktorat Jenderal Hortikultura yang disampaikan oleh Ombudsman.

Dia menuturkan bahwa Kementan menjamin pemberian RIPH pada 2024 hanya akan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas), yakni sebanyak 650 ribu ton.

Baca juga: Kementan Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Banten

“Di waktu yang lalu memang terjadi pemberian RIPH pada 2023 mencapai 1,2 juta ton, padahal kesepakatannya hanya 560 ribu ton. Karena itu Kementan lakukan evaluasi teknis kembali pemberian RIPH, agar tujuan awalnya yakni memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri dan meningkatkan produksi dapat terpenuhi,” ujar Kuntoro.

Saat ini, lanjut Kuntoro mengatakan pemberian izin impor produk hortikultura juga dilakukan dengan melihat kondisi pasokan dari dalam negeri, khususnya di saat musim panen raya.

“Maka perizinan impor akan dibatasi agar tidak mengganggu harga pembelian komoditas petani dalam negeri,” jelas Kuntoro.

Lanjut Kuntoro menyampaikan bahwa kewajiban tanam sebesar 5 persen dari total kuota RIPH merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis.

Ketentuan wajib tanam, kata Kuntoro, merupakan sebuah niat baik untuk meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri, dan apabila pelaksanaannya belum maksimal atau menyimpang maka wajib diawasi bersama, termasuk koordinasi dengan Ombudsman dan aparat penegak hukum.

Baca juga: Antisipasi La Nina, Ini Upaya Bapanas dan Kementan

Kuntoro menambahkan ketentuan wajib tanam tidak perlu untuk dihapuskan, melainkan perlu peningkatan pengawasan. Hingga saat ini Kementan mendata sebanyak 50 persen dari sekitar 400 perusahaan yang mendapat RIPH tidak menjalankan kewajiban banyak tanam.

“Kementerian Pertanian juga melalui Ditjen Hortikultura menyatakan melakukan perbaikan layanan sistem RIPH online dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” terang Kuntoro.

Kementan menyatakan bahwa selama ini layanan online dilakukan oleh petugas dengan sistem buka tutup, dengan maksud prioritas kepada pendaftar yang sudah masuk terdahulu untuk diselesaikan dulu prosesnya.

Ditjen Hortikultura juga akan mengurangi penundaan berlarut pemrosesan permohonan RIPH yang kewajibannya sudah lengkap dan layanan tidak melebihi baku mutu waktu serta ketentuan.

Selanjutnya, Kuntoro menjelaskan, para pejabat Kementan dari Eselon I, sampai Direktur, Sekretaris Ditjen/Badan dan jajaran di bawahnya dilarang melakukan pertemuan tertutup dengan pihak pengadaan barang dan jasa, importir, maupun swasta yang sedang memproses perijinan di Kementan.

“Semuanya dilakukan secara transparan, online atau pertemuan rapat terbuka di Kantor. Semua harus dilakukan secara terbuka, bebas calo dan tidak ada pungli,” jelas Kuntoro.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com