Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI menemukan beberapa permasalahan maladministrasi dalam proses pemberian rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Kementan Minta Bulog Fokus Serap Gabah, Bukan Urus Impor Daging Kerbau
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/3/2024) mengungkapkan bahwa temuan ini didapat setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap 12 pihak, di antaranya Kementan, Badan Pangan Nasional, Lembaga Nasional Single Windows, Badan Karantinan Indonesia, dan Kementerian Perdagangan.
Dalam temuannya, Yeka menyebut banyak importir bawang putih yang masih kesulitan mendapatkan persetujuan impor. Hal ini disebabkan oleh penerbitan RIPH dari Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan yang bermasalah.
Yeka menjelaskan bahwa banyak importir yang tak bisa masuk ke sistem RIPH Online, ada juga permohonan yang diajukan oleh importir ditolak, dan banyak pula yang masih belum diverifikasi oleh Kementan.
Padahal, sesuai dengan Permentan Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 19, proses validasi dan verifikasi dokumen teknis RIPH seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja.
Namun, Yeka mengatakan bahwa sebagian permohonan lain justru memiliki jangka waktu yang relatif cepat atau masih dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Terlapor terbukti melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum, tidak memberikan pelayanan, dan diskriminasi dalam menyelenggarakan layanan permohonan RIPH pada tahap penerimaan,” katanya pula.
Baca juga: Kebut Oplah Demi Amankan Pangan Nasional, Petani Senang, Kementan Jadi Tenang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.