Sebelumnya, Indonesia dan Singapura meneken kerja sama kegiatan penangkap dan penyimpan karbon lintas batas atau carbon capture and storage (CCS) cross border.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura Keith Tan dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi.
Kerja sama kegiatan CCS lintas batas tersebut terjadi selang beberapa pekan usai pemerintah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Dikutip dari siaran pers Kemenko Marves, Kamis (15/2/2024), perpres tersebut memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.
Dalam LOI tersebut, Indonesia dan Singapura menegaskan pentingnya CCS sebagai metode dekarbonisasi.
Selain itu, penerapan CCS dinilai berpotensi mendukung kegiatan industri yang berkelanjutan dan menciptakan peluang ekonomi baru.
Untuk melaksanakan kerja sama dalam perjanjian tersebut, Singapura dan Indonesia membentuk kelompok kerja yang terdiri dari pejabat pemerintah.
Kelompok kerja tersebut akan bekerja sama dalam perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum guna memungkinkan transportasi dan penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara Singapura dan Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.